PERISTIWA

Kelakuan Bejat Kernet Bus di Trenggalek, Setubuhi Gadis Remaja Bermodal Janji Dinikahi dan Beri Uang Jajan

×

Kelakuan Bejat Kernet Bus di Trenggalek, Setubuhi Gadis Remaja Bermodal Janji Dinikahi dan Beri Uang Jajan

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki saat menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam pelaksanaan konferensi pers.
Inti Berita:
• Polres Trenggalek menetapkan BT (19), seorang kernet bus pariwisata, sebagai tersangka dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.
• Polisi menduga tersangka melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali pada Oktober 2025 dengan modus menjanjikan korban akan dinikahi dan memberikan uang.
• Tersangka kini menjalani proses hukum dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

SUARA TRENGGALEK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Seorang pria berinisial BT (19), warga Kecamatan Trenggalek yang berprofesi sebagai kernet bus pariwisata, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki mengatakan korban merupakan perempuan berinisial NR (17), warga Kabupaten Tulungagung. Sementara pelapor dalam kasus tersebut adalah kakak korban berinisial AP (25).

“Untuk tersangka yang kita amankan yaitu Saudara BT, laki-laki 19 tahun beralamat di Kec/Kab. Trenggalek,” ujar AKBP Ridwan Maliki dalam konferensi pers, Senin (28/7/2026).

AKBP Ridwan menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana cabul dan persetubuhan tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Trenggalek.

Berawal dari Janji Bertemu

Ia memaparkan, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB korban mendatangi rumah tersangka di Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, setelah sebelumnya keduanya berjanji untuk bertemu.

“Saat itu korban tidak berpamitan kepada orang tua maupun kakaknya” terangnya.

Setelah bertemu, lanjut AKBP Ridwan menerangkan sekitar pukul 23.00 WIB tersangka mengajak korban berjalan-jalan ke Alun-alun Trenggalek hingga sekitar pukul 01.00 WIB.

Selanjutnya korban kembali ke rumah tersangka dan bermalam bersama ibu tersangka di ruang televisi.

“Keesokan harinya, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, korban dan tersangka terlibat pertengkaran,” ungkapnya.

AKBP Ridwan menyebut tersangka sempat berusaha merebut telepon genggam korban serta melakukan kekerasan dengan mencakar dan menendang dada korban satu kali.

Korban selanjutnya menghubungi kakaknya, AP, untuk memberitahukan pertengkaran tersebut. AP sempat meminta tersangka mengantarkan korban pulang.

Namun, menurut polisi, korban justru tidak diizinkan pulang dan kemudian dibawa ke rumah nenek tersangka di Kecamatan Pule.

Kakak Korban Menjemput, Dugaan Terungkap

Beberapa hari kemudian, diterangkan AKBP Ridwan, tepatnya Senin (27/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, AP bersama keluarga menjemput korban di rumah nenek tersangka di Kecamatan Pule.

“Setelah korban berhasil dibawa pulang, AP meminta penjelasan mengenai peristiwa yang dialaminya,” ungkapnya.

Dari keterangan korban, polisi memperoleh keterangan adanya dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka sebanyak empat kali.

Penyidik menyebut empat peristiwa tersebut diduga terjadi pada Oktober 2025, yakni dua kali di sebuah hotel di Kabupaten Trenggalek dan dua kali di kamar rumah tersangka.

“Setelah mengetahui hal tersebut kemudian korban bersama dengan kakaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek,” jelas Ridwan.

Tersangka Menyerahkan Diri

AKBP Ridwan kembali menerangkan jika tersangka menyerahkan diri ke Polres Trenggalek pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Selanjutnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penangkapan sekitar pukul 14.30 WIB.

“Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka serta satu unit telepon genggam iPhone 11 warna hitam milik tersangka,” paparnya.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka diduga untuk memenuhi hasrat seksual dengan menjanjikan korban akan dinikahi.

“Tersangka juga sering memberikan uang kepada korban dengan nilai yang tidak menentu kurang lebih antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu yang diberikan saat sebelum maupun sesudah melakukan persetubuhan dengan korban,” terang Ridwan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto ketentuan penyesuaian pidana.

AKBP Ridwan menambahkan tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.