Inti Berita:
• Pemkab Trenggalek rutin melelang kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai sebagai bagian dari penataan aset daerah.
• Lelang dilakukan melalui KPKNL Malang dan terbuka bagi masyarakat seluruh Indonesia.
• Sepeda motor dijual dalam bentuk paket, sedangkan mobil dilelang satuan.
• Jika dua kali lelang gagal, kendaraan dapat dijual melalui mekanisme penjualan mandiri.
SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek terus melakukan penataan aset daerah melalui lelang kendaraan dinas yang sudah tidak digunakan, terutama dengan kondisi di bawah 50 persen.
Sejak 2024, lelang dilaksanakan secara rutin dalam beberapa tahap setiap tahun dengan melibatkan kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kepala Bidang Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Trenggalek, Titin Estuningrum, mengatakan kendaraan yang dilelang umumnya berada dalam kondisi fisik di bawah 50 persen sehingga sudah tidak layak digunakan sebagai kendaraan operasional pemerintah.
“Mulai tahun 2024 kami sudah melakukan lelang secara rutin. Dalam satu tahun ada beberapa tahap yang terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat. Pada umumnya kondisi kendaraan yang dilelang berada di bawah 50 persen,” ujar Titin.
Menurutnya, sebelum dilelang, BPKPD terlebih dahulu mengumpulkan kendaraan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang sudah tidak digunakan. Selanjutnya kendaraan tersebut menjalani proses penilaian (appraisal) sebelum ditetapkan sebagai objek lelang.
“Tahapannya kami mengumpulkan kendaraan dari beberapa OPD yang sudah tidak digunakan. Setelah itu dilakukan penilaian atau appraisal, kemudian didaftarkan untuk mengikuti lelang melalui KPKNL Malang hingga memperoleh jadwal pelaksanaan lelang,” jelasnya.
Terbuka untuk Seluruh Masyarakat Indonesia
Titin menegaskan lelang kendaraan dinas bersifat terbuka dan dapat diikuti masyarakat dari seluruh Indonesia melalui portal resmi pemerintah.
“Untuk lelang ini terbuka untuk umum, semua warga Indonesia bisa mengikuti melalui portal lelang.go.id,” katanya.
Informasi pelaksanaan lelang juga disebarluaskan melalui akun Instagram BPKPD Trenggalek, media informasi internal, hingga pengumuman di sejumlah lokasi.
“Dalam pengumuman sudah dicantumkan tata cara mengikuti lelang beserta syarat dan ketentuannya,” imbuhnya.
Motor Dijual Paket, Mobil Dilelang Satuan
BPKPD menerapkan mekanisme berbeda untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Sepeda motor dilelang dalam bentuk paket, sedangkan mobil dijual secara satuan.
“Kalau sepeda motor masih dijual dalam bentuk paket karena kondisinya di bawah 50 persen. Satu paket rata-rata terdiri dari lima sampai enam kendaraan. Sedangkan mobil dijual satuan,” terang Titin.
Ia menambahkan, apabila peserta lelang wanprestasi atau kendaraan tidak terjual pada lelang pertama, maka kendaraan akan kembali dinilai sebelum dilelang ulang.
“Kalau lelang pertama gagal, dilakukan penilaian ulang kemudian dilelang kembali,” ujarnya.
Namun apabila dua kali lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tetap tidak membuahkan hasil, pemerintah daerah dapat menempuh mekanisme penjualan mandiri.
“Seperti yang terjadi pada lelang mobil tahun 2024. Setelah dua kali lelang tidak laku, akhirnya dilakukan penjualan mandiri dengan mekanisme yang hampir sama dengan lelang, tetapi tidak melalui KPKNL,” pungkas Titin.











