Inti Berita:
• Piutang PBB-P2 Kabupaten Trenggalek masih menyisakan Rp 2,769 miliar hingga pertengahan 2026.
• BPKPD terus melakukan penagihan aktif bersama pemerintah desa sekaligus memperluas kanal pembayaran digital.
• Menurut BPKPD, kendala utama bukan semata rendahnya kepatuhan wajib pajak, melainkan persoalan administrasi seperti SPPT yang tidak sampai kepada pemilik dan data objek pajak yang belum diperbarui.
SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek masih menghadapi pekerjaan rumah besar dalam menuntaskan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Data per 31 Desember 2025, sisa tunggakan yang berasal dari PBB-P2 serra pengalihan pengelolaan dari KPP Pratama pada 2009-2013 masih mencapai Rp 2,769 miliar.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Trenggalek terus mengintensifkan penagihan untuk mengurangi beban piutang tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPKPD Trenggalek, Titin Estuningrum mengatakan piutang lama masih menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan pemerintah daerah.
“Piutang lama ini masih menjadi beban neraca daerah yang harus segera diselesaikan,” tegas Titin.
Meski demikian, ia menilai tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB mulai menunjukkan tren positif di sejumlah wilayah.
“Kami melihat kesadaran masyarakat cukup baik di beberapa wilayah,” ujarnya.
Penagihan Libatkan Pemerintah Desa
Untuk mempercepat penerimaan daerah, BPKPD menerapkan strategi jemput bola dengan menggandeng pemerintah desa sebagai ujung tombak penagihan.
“Petugas mengoptimalkan seluruh instrumen penagihan aktif melalui jaringan pemerintah desa,” kata Titin.
Data BPKPD menunjukkan tunggakan PBB selama lima tahun terakhir sempat mengalami kenaikan.
Pada 2021, tunggakan tercatat sebesar Rp 184,1 juta. Nilai tersebut meningkat menjadi Rp 261,6 juta pada 2022, kemudian naik menjadi Rp 437,1 juta pada 2023.
“Kenaikan tunggakan itu sempat menjadi peringatan bagi target pendapatan daerah,” jelasnya.
Tren kenaikan berlanjut pada 2024 dengan nilai tunggakan mencapai Rp 499,9 juta. Angka tersebut memuncak pada 2025 sebesar Rp 872,1 juta.
“Akumulasi tunggakan terbesar memang terjadi pada tahun lalu,” ujar Titin.
Akumulasi tunggakan lima tahun itu sempat mencapai Rp 2,225 miliar. Namun, melalui penagihan intensif, BPKPD berhasil menekan sisa piutang menjadi sekitar Rp 1,52 miliar pada akhir Desember 2025.
“Kerja keras tim di lapangan berhasil menyelamatkan ratusan juta rupiah penerimaan daerah,” tuturnya.
Berdasarkan data per 31 Desember 2025, piutang PBB-P2 tercatat tahun 2021 sebesar Rp 98.428.238, 2022 sebesar Rp 125.934.547, tahun 2023 sebesar Rp 168.256.291, tahun 2024 sebesar Rp 255.494.411, dan tahun 2025 sebesar Rp 872.182 453.
Semester Pertama 2026 Berhasil Menarik Rp 372 Juta
Jika dihitung sejak pengelolaan PBB dialihkan dari KPP Pratama pada 2009, total piutang hingga akhir 2025 mencapai Rp 3,142 miliar.
Selama Januari hingga Juni 2026, masyarakat telah membayar sekitar Rp 372,2 juta sehingga sisa piutang kini menjadi Rp 2,769 miliar.
“Data terbaru, tunggakan yang kembali sudah terbayarkan sekitar Rp 372 juta ke kas daerah pada semester pertama tahun ini,” ungkap Titin.
Pembayaran Kini Bisa Lewat Kanal Digital
BPKPD juga terus memperluas kemudahan pembayaran agar masyarakat tidak lagi bergantung pada petugas pemungut di desa.
“Pembayaran PBB itu tidak harus melalui petugas pungut. Kita sudah banyak membuka kanal-kanal pembayaran online,” katanya.
Saat ini pembayaran PBB dapat dilakukan melalui layanan mobile banking, Tokopedia, Shopee, OVO, Indomaret, Alfamart hingga unit BUMDes terdekat.
“Kemudahan teknologi ini kami hadirkan agar masyarakat tidak lagi memiliki alasan untuk menunda pembayaran,” ujarnya.
Kendala Lebih Banyak Bersifat Administratif
Titin menegaskan tingginya piutang tidak sepenuhnya disebabkan rendahnya kepatuhan masyarakat membayar pajak.
“Kami melihat masyarakat Trenggalek pada dasarnya cukup patuh membayar pajak,” tegasnya.
Menurutnya, banyak kendala muncul karena persoalan administrasi. Sebagian pemilik tanah telah merantau sehingga tidak menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Selain itu, terdapat perubahan data objek pajak yang belum diperbarui.
“Terkadang ada sejumlah SPPT tidak sampai ke pemilik karena mereka tidak berada di daerah objek,” jelas Titin.
Karena itu, pemerintah desa kini lebih aktif mengusulkan pembaruan data apabila menemukan ketidaksesuaian informasi objek pajak.
“Jadi kita komunikasinya lewat desa dan nanti baru disampaikan ke wajib pajak,” imbuhnya.
BPKPD memastikan penagihan piutang PBB akan terus dilakukan secara bertahap sembari memperbarui basis data objek pajak bersama pemerintah desa.
“Jadi tetap kita tagihkan secara aktif ke desa-desa,” pungkas Titin.
Sebaran Desa yang Masih Menunggak PBB
Berdasarkan data BPKPD, desa yang masih memiliki tunggakan PBB tersebar di delapan kecamatan.
Pada 2025 terdapat sekitar 33 desa yang masih menunggak, yakni Kecamatan Panggul (5 desa), Dongko (3 desa), Pule (6 desa), Karangan (3 desa), Suruh (2 desa), Durenan (3 desa), Pogalan (3 desa), dan Trenggalek (8 desa).
Jumlah tersebut sama dengan 2024. Sementara pada 2023 tercatat sekitar 32 desa yang menunggak, sedangkan pada 2021 dan 2022 masing-masing sekitar 31 desa.











