PERISTIWA

Ternyata Warga Trenggalek Telah Bayar Pajak Penerangan Jalan 10 Persen di Tagihan Listrik PLN

×

Ternyata Warga Trenggalek Telah Bayar Pajak Penerangan Jalan 10 Persen di Tagihan Listrik PLN

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Penerangan jalan umum di pedesaan. (Istimewa).
Inti Berita:
• Warga Trenggalek dikenai PPJ 10 persen dalam tagihan listrik PLN
• Pajak digunakan untuk membiayai operasional PJU di Trenggalek
• Target pendapatan PPJ 2025 hampir tercapai 100 persen
• Tahun 2026 target PPJ mencapai Rp22,5 miliar
• Biaya listrik PJU di Trenggalek mencapai Rp1,2-Rp1,3 miliar per bulan

SUARA TRENGGALEK – Warga di Kabupaten Trenggalek yang memiliki ID pelanggan PLN ternyata telah dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 10 persen yang tercantum dalam tagihan listrik setiap bulan.

Pajak penerangan jalan tersebut digunakan untuk membiayai operasional Penerangan Jalan Umum (PJU) di seluruh wilayah Trenggalek.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Trenggalek, Edi Santoso mengatakan ketentuan pungutan PPJ telah diatur dalam Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Mayoritas Pajak Penerangan Jalan (PPJ) untuk bayar tagihan listrik penerangan jalan. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tarif 10 persen include di tagihan listrik warga yang punya ID pelanggan PLN,” ujarnya.

Menurut Edi, PPJ menjadi salah satu sumber pendapatan daerah dengan capaian realisasi yang cukup tinggi. Pada tahun 2025, target pendapatan hampir tercapai sepenuhnya.

“Alhamdulillah on the track. Tahun 2025 target Rp 21 miliar terealisasi Rp 20,8 miliar atau 99 persen. Tahun 2026 target Rp 22,5 miliar,
triwulan pertama atau Q1 sudah tercapai Rp5,8 miliar atau 25,8 persen,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Trenggalek, Mahendra mengungkapkan biaya operasional listrik PJU di Trenggalek mencapai lebih dari Rp 1 miliar setiap bulan.

“Untuk pembayaran tagihan Rp 1,2 miliar sampai Rp 1,3 miliar kurang lebih segitu per bulan. Dan mohon diketahui tagihan ini berdasarkan pemakaian, sudah di semua titik yang terpasang kWh meter jadi tidak ada tagihan yang flat, semuanya fluktuatif tergantung pemakaian,” terangnya.

Mahendra menjelaskan, Dishub terus melakukan efisiensi penggunaan listrik dengan memasang lampu berdaya rendah, khususnya untuk jalan lingkungan.

“Penghematannya kami memasang lampu ini standar. Kalau sesuai ketentuan di jalan lingkungan itu maksimal menggunakan 20 watt,” katanya.

Ia menambahkan, penggunaan lampu berdaya besar seperti merkuri kini sudah tidak digunakan lagi karena dinilai tidak efisien.

“Kalau lampu yang berdaya besar seperti merkuri sudah tidak ada,” tandasnya.