Inti Berita:
• GMNI Trenggalek tolak pengangkatan pejabat eks kasus kekerasan
• Jabatan dinilai harus berintegritas tinggi
• Kebijakan dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak
• Dikhawatirkan turunkan kepercayaan publik & keberanian korban melapor
• GMNI ajukan 4 tuntutan, termasuk evaluasi terbuka
• Tegaskan: tidak boleh ada kompromi untuk pelaku kekerasan
SUARA TRENGGALEK – Peringatan Hari Kartini di Kabupaten Trenggalek masih mencuatkan isu kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik dilingkungan keluarga maupun di masyarakat.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek berharap Peringatan Hari Kartini setiap 21 April pada dasarnya dimaksudkan sebagai refleksi atas perjuangan tersebut, bukan sekadar seremoni tahunan.
GMNI Trenggalek menyatakan penolakan tegas terhadap pengangkatan seorang pejabat yang memiliki riwayat kasus kekerasan dalam rumah tangga dan terhadap anak sebagai Sekretaris Dinas.
Bendahara DPC GMNI Trenggalek, Mamik Wahyuning Tyas menegaskan sikap tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan komitmen terhadap perlindungan anak, bukan didasari kepentingan politik maupun sentimen pribadi.
“Kami menyampaikan sikap tegas ini sebagai panggilan moral dan ideologis untuk menjaga marwah perlindungan anak serta integritas pemerintah daerah,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, ukuran kemajuan suatu daerah tidak hanya dilihat dari pembangunan fisik atau pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menjamin rasa aman bagi anak-anak sebagai kelompok rentan.
“Anak adalah kelompok paling rentan yang membutuhkan perlindungan maksimal. Kebijakan terkait perlindungan anak harus dibangun di atas integritas dan rekam jejak yang bersih,” tegas Mamik.
Bertentangan dengan Prinsip Perlindungan
Mamik menilai jabatan Sekretaris Dinas Sosial PPA bukan sekadar posisi administratif, melainkan simbol komitmen pemerintah dalam melindungi kelompok rentan.
Karena itu, pengangkatan pejabat dengan riwayat kekerasan terhadap anak dinilai sebagai persoalan serius yang berpotensi mengancam arah perlindungan anak di Trenggalek.
“Ini bukan persoalan biasa, tetapi menyangkut masa depan perlindungan anak dan kepercayaan publik,” katanya.
Mamik juga menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28D UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan negara melindungi anak dari kekerasan.
“Menempatkan individu dengan riwayat kekerasan terhadap anak pada jabatan strategis adalah kontradiksi moral dan mencederai semangat perlindungan anak,” ujarnya.
Dikhawatirkan Turunkan Kepercayaan Publik
Selain aspek hukum dan etika, Mamik kembali menilai keputusan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Kebijakan itu juga dikhawatirkan membuat korban enggan melapor serta melemahkan upaya pengungkapan kasus kekerasan.
“Ini bisa menciptakan ketakutan di kalangan korban dan memberi pesan keliru bahwa rekam jejak kekerasan bukan hambatan untuk jabatan publik,” tambahnya.
Sampaikan Empat Tuntutan
Dalam pernyataannya, GMNI Trenggalek menyampaikan empat sikap resmi, yakni:
Menolak tegas pengangkatan pejabat dengan riwayat kekerasan dalam rumah tangga dan terhadap anak sebagai Sekretaris Dinas.
Mendesak pemerintah dan DPRD melakukan evaluasi terbuka, transparan, dan objektif.
Menuntut pengisian jabatan strategis berbasis integritas dan rekam jejak bersih.
Mengajak masyarakat menjaga komitmen perlindungan anak.
Mamik menegaskan, tidak boleh ada kompromi terhadap nilai kemanusiaan dalam kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.
“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak untuk menduduki jabatan yang mengemban mandat perlindungan anak,” pungkas Mamik.
4 Tuntutan GMNI Trenggalek:
- Menolak dengan tegas dan tanpa kompromi pengangkatan seseorang yang memiliki riwayat atau keterlibatan langsung dalam kekerasan terhadap anak sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) di Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek.
- Mendesak Pemerintah dan DPRD Kabupaten Trenggalek untuk segera melakukan evaluasi terbuka, transparan, dan objektif terhadap proses pengangkatan tersebut.
- Menuntut agar setiap pengisian jabatan strategis yang berkaitan dengan perlindungan anak dilakukan berdasarkan prinsip integritas, rekam jejak yang bersih, serta kepatutan moral yang tidak diragukan.
- Mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Trenggalek untuk bersama-sama menjaga komitmen perlindungan anak dan menolak segala bentuk pompromi terhadap nilai-nilai kemanusiaan.











