PERISTIWA

Pembahasan Perda Perlindungan Pekerja di Trenggalek Terus Berlanjut

×

Pembahasan Perda Perlindungan Pekerja di Trenggalek Terus Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Situasi pelaksanaan rapat paripurna DPRD Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan bupati tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Trenggalek terus berlanjut.

Plh Bupati Trenggalek Syah Mohamad Natanegara pada Senin (2/3/2026), menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna.

Mas Syah menjelaskan, semangat pengajuan ranperda tersebut adalah untuk memperkuat perlindungan sosial dan ekonomi bagi masyarakat pekerja, baik di sektor formal maupun informal.

Dalam aktivitasnya, tenaga kerja di daerah senantiasa dihadapkan pada berbagai risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja, sakit, kematian hingga penurunan pendapatan di usia tua.

“Tanpa jaminan sosial yang memadai, risiko-risiko ini tidak hanya berdampak pada individu pekerja, tapi juga dapat menyebabkan keluarga yang bersangkutan jatuh pada kemiskinan baru,” ujarnya.

Ia menambahkan, meskipun program BPJS Ketenagakerjaan telah berjalan secara nasional, cakupan kepesertaan di sektor informal, bukan penerima upah, maupun pekerja rentan masih perlu ditingkatkan.

“Ranperda Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan manifestasi nyata komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan jaringan pengaman sosial yang kokoh bagi masyarakat pekerja,” imbuhnya.

Dengan adanya perda tersebut, pemerintah daerah berharap terwujud jaringan pengaman sosial yang komprehensif, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.

“Ini juga sejalan dengan visi Pak Bupati untuk mewujudkan Kabupaten Trenggalek yang adil dan makmur,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan rapat paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian pandangan umum fraksi.

“Hari ini kita melaksanakan paripurna, tindak lanjut dari pandangan umum fraksi. Hari ini jawabannya Pak Bupati dan selanjutnya kita kembalikan ke teman-teman fraksi untuk diteruskan ke Pansus 3,” jelasnya.

Ia berharap pembahasan ranperda dapat segera dituntaskan dan dilanjutkan ke tahap harmonisasi di tingkat provinsi sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Karena ini perda ketenagakerjaan, harapan kita inklusif, bisa mewadahi semua disiplin ketenagakerjaan baik formal maupun informal. Semoga semua bisa terwadahi dalam perda ini sehingga perjalanannya akan mudah untuk dunia usaha, birokrasi kita, masyarakat, dan sektor swasta yang melaksanakan perlindungan ketenagakerjaan,” pungkasnya.