SUARA TRENGGALEK – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek tahun 2026 resmi mengalami kenaikan. Gubernur Jawa Timur telah menetapkan UMK Trenggalek sebesar Rp 2.530.313 atau naik Rp 151.529 dibandingkan UMK tahun 2025.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Trenggalek merekomendasikan UMK 2026 sebesar Rp 2.517.396 atau naik Rp 138.612 dari UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp 2.378.784. Namun dalam keputusan akhir, gubernur menetapkan angka lebih tinggi dari usulan daerah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek, Cristina Ambarwati mengatakan bahwa usulan UMK telah disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Usulan Dewan Pengupahan itu setara kenaikan 5,82 persen, sedangkan penetapan dari Gubernur mencapai 6,37 persen,” jelas Cristina.
Ia menambahkan, hasil penetapan UMK 2026 tersebut dijadwalkan akan disosialisasikan kepada pelaku usaha dan pekerja pada Senin (29/12).
Sementara itu, Ketua Apindo Trenggalek, Joko Bagus Suyoto, menyebut posisi UMK Trenggalek masih berada di kelompok bawah secara regional.
“Trenggalek tetap di urutan enam dari bawah. Ada kenaikan sekitar 6,3 persen, sekarang nominalnya Rp2.530.313. Kalau usulan kami sebelumnya di bawah itu, tapi oleh Gubernur ditambah sekitar Rp12 ribu,” ujarnya.
Meski demikian, Joko mengaku tidak terkejut dengan keputusan tersebut karena pola serupa juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Karena sudah terbiasa, kami tidak kaget. Usulan daerah dinaikkan oleh Gubernur karena beliau punya otoritas, ya kami terima,” imbuhnya.
Namun, Apindo Trenggalek tetap menyampaikan catatan keberatan terkait kemampuan pelaku usaha dalam menerapkan UMK baru.
“Sebenarnya ada nilai keberatan, karena UMK tahun kemarin saja belum maksimal diterapkan oleh semua pelaku usaha. Harapan kami, semoga tetap bisa menjalankan UMK sesuai ketetapan Gubernur,” lanjutnya.
Terkait survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Joko berharap ke depan pelaksanaannya melibatkan unsur daerah.
“Survei KHL dari provinsi sudah berjalan dan bisa kami terima, tapi ke depan kami berharap unsur kabupaten juga dilibatkan agar hasilnya lebih tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.











