BISNIS

THR Pekerja Swasta, Kurir dan Ojol Trenggalek Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran

×

THR Pekerja Swasta, Kurir dan Ojol Trenggalek Wajib Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran

Sebarkan artikel ini
Kadis Perinaker Heri Yulianto Trenggalek
Kadis Perinaker Heri Yulianto saat dikonfirmasi awak media.

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) telah mengirim surat kepada 70 perusahaan agar memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya.

Dalam surat tersebut juga telah disampaikan ketentuan pembayaran THR kepada karyawan wajib diberikan paling lambat pada H-7 lebaran. Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek Heri Yulianto menyampaikan pembayaran THR kepada karyawan wajib diberikan paling lambat pada H-7 lebaran.

“Sesuai Kemenaker nomor M/2/HK/04 dan nomor M/3/HK.04, selain karyawan, sopir dan kurir online berbasis aplikasi juga berhak menerima THR,” jelasnya, Sabtu (22/3/2025).

Heri juga menerangkan, Gubernur Jawa Timur juga menerbitkan surat edaran Gubernur Jawa Timur nomor 560/1919/012/2025 tentang tunjangan Hari Raya Keagamaan 2025, dari berbagai surat tersebut juga telah diterbitkan surat Bupati Trenggalek untuk di kirim ke perusahaan.

Dalam surat tersebut pada intinya dijelaskan Heri pengusaha wajib memberikan THR kepada buruh dan pekerja dengan ketentuan berdasarkan surat yang telah diberikan.

“Bupati Trenggalek juga menerbitkan surat nomor 500 14.15.1/501/406.015 tahun 2025, tanggal 17 Maret 2025 perihal THR,” paparnya.

Dengan telah terbitnya surat itu ia juga mengirimkan surat kepada perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja dan buruh serta memberikan bonus hari raya keagamaan kepada perusahaan aplikasi.

Saat ini Disnaker telah mengirimkan surat edaran Bupati kepada 70 perusahaan di Trenggalek. Sedangkan perusahaan yang telah memberikan THR kepada karyawan sebanyak 10 perusahaan.

“Sudah lapor memberikan THR ada 10 perusahaan, salah satunya pabrik rokok di Trenggalek,” jelasnya.

Heri juga menambahkan jika hari Senin dan Selasa depan pihaknya akan melaksanakan pemantauan atau monitoring ke sekitar 30 perusahaan. Monitoring untuk memastikan perusahaan memberikan pembayaran THR.

Karena menurutnya THR tersebut bukanlah bonus, itu merupakan hak pekerja yang telah di tertuang dalam peraturan.

“Ini merupakan kewajiban perusahaan yang harus diberikan kepada karyawan sesuai masa kerja yang telah di atur dalam kebijakan,” pungkasnya.