PERISTIWA

Pemkab Trenggalek Cairkan THR ASN, Total Anggaran Capai Rp 47 Miliar

×

Pemkab Trenggalek Cairkan THR ASN, Total Anggaran Capai Rp 47 Miliar

Sebarkan artikel ini
Suhartoko Kepala Bakeuda Trenggalek
Kepala Bakeuda Trenggalek saat rapat bersama komisi II

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka menyambut Idul Fitri 1446 H.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek, Suhartoko, menyampaikan bahwa pencairan THR mulai dilakukan pada Kamis (20/3/2025).

“Setelah keluar Peraturan Presiden (PP), kami segera menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup), hingga akhirnya terbit Perbup Nomor 4 Tahun 2025,” ujar Suhartoko, Jumat (21/3/2025).

Peraturan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat edaran ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengajukan pencairan THR.

“Tahun ini, sebanyak 8.344 orang menerima THR, terdiri dari PNS, PPPK, bupati dan wakil bupati, serta seluruh anggota DPRD,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, mereka menerima THR sebesar satu kali gaji ditambah tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Total anggaran yang dibutuhkan untuk pencairan THR tahun ini mencapai Rp 47 miliar, dengan rincian Rp 39 miliar untuk gaji dan Rp 7 miliar untuk TPP,” jelas Suhartoko.

Ia juga memastikan bahwa ASN, bupati, wakil bupati, serta anggota DPRD Trenggalek mendapatkan THR secara penuh.

“Belanja pegawai tidak mengalami efisiensi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) maupun surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” tandasnya.