SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek masih menerima pelayanan jaminan kesehatan berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi masyarakat tidak mampu.
Bagi yang belum tahu apa itu SKTM, kami akan merangkum apa itu SKTM hingga cara mengakses layanan kesehatan yang diberikan pemerintah daerah.
Apa Itu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Perlu di ketahui bahwa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, seperti kelurahan atau desa.
Surat resmi itu untuk menyatakan bahwa seseorang atau keluarga termasuk golongan tidak mampu secara ekonomi. Surat ini biasanya digunakan untuk berbagai keperluan, seperti:
1. Pendidikan:
Pengajuan keringanan biaya sekolah.
Pendaftaran beasiswa bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
2. Kesehatan:
Mengakses layanan kesehatan gratis atau subsidi, seperti BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran).
3. Bantuan Sosial:
Pengajuan bantuan dari program pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).
4. Dokumen Lain:
Melengkapi syarat administratif tertentu, seperti pembebasan biaya dalam urusan hukum atau birokrasi.
Untuk mendapatkan SKTM, pemohon biasanya harus memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah setempat, seperti memiliki penghasilan di bawah garis kemiskinan atau terdaftar dalam data penduduk miskin.
Pemohon juga harus melampirkan dokumen pendukung, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, dan surat pengantar dari RT/RW.
Tujuan Program SKTM Dari Pemerintah
Program dari pemerintah yang dinamakan SKTM untuk memberikan pengakuan resmi bahwa seseorang atau keluarga tergolong tidak mampu secara ekonomi. Dokumen ini bertujuan untuk:
1. Mengakses Fasilitas Sosial dan Subsidi:
Mempermudah masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan bantuan atau fasilitas yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga lainnya, seperti:
Keringanan biaya pendidikan.
Layanan kesehatan gratis atau bersubsidi.
Program bantuan sosial, seperti PKH, BPNT, atau BLT.
2. Mengurangi Beban Ekonomi:
Memberikan keringanan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pembebasan biaya administrasi, bantuan hukum, atau subsidi tarif layanan tertentu.
3. Pemerataan Pelayanan:
Membantu pemerintah atau lembaga sosial dalam mendistribusikan bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan berdasarkan data yang valid.
4. Peningkatan Kesejahteraan:
Mendorong peningkatan taraf hidup masyarakat miskin dengan memastikan mereka memiliki akses yang sama terhadap hak dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Dengan SKTM, pemerintah juga dapat memastikan bahwa program bantuan sosial lebih tepat sasaran dan efektif dalam mengurangi kesenjangan ekonomi.
SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) biasanya diberikan secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi kriteria berikut:
1. Warga Tidak Mampu Secara Ekonomi:
Penghasilan di bawah garis kemiskinan.
Tidak memiliki aset atau sumber penghasilan yang memadai untuk mencukupi kebutuhan dasar.
2. Terdaftar sebagai Warga Resmi di Wilayah Setempat:
Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili di wilayah tempat SKTM diajukan.
3. Memenuhi Kriteria dari Pemerintah:
Terdaftar dalam data warga miskin yang dimiliki pemerintah, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
Mendapatkan surat pengantar dari RT/RW setempat.
4. Bukti Dokumen Pendukung:
Surat keterangan dari RT/RW bahwa yang bersangkutan tergolong warga kurang mampu.
Melengkapi syarat administratif lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Proses penerbitan SKTM biasanya gratis, tetapi kebijakan ini bisa berbeda di setiap daerah. Pemerintah menetapkan agar SKTM bebas biaya untuk meringankan beban warga miskin dan memastikan mereka dapat mengakses berbagai layanan dan bantuan sosial tanpa hambatan.
Syarat Masyarakat Penerima SKTM
Secara proses siapa yang berhak menerima SKTM cukup sederhana. Namun ada beberapa tahapan dan dokumen yang harus dipersiapkan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
KTP (Kartu Tanda Penduduk): Fotokopi KTP pemohon atau kepala keluarga.
Kartu Keluarga (KK): Fotokopi KK untuk membuktikan anggota keluarga.
Surat Pengantar dari RT/RW: Surat ini menyatakan bahwa pemohon benar warga setempat dan tergolong keluarga tidak mampu.
Dokumen Pendukung Lain: Jika diperlukan, seperti slip gaji (jika bekerja) atau surat keterangan penghasilan.
2. Datang ke Kantor Kelurahan/Desa
Pergi ke kantor kelurahan atau desa sesuai alamat yang tercantum di KTP.
Serahkan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas.
3. Pengisian Formulir
Isi formulir permohonan SKTM yang diberikan oleh petugas kelurahan atau desa.
Pastikan data yang diisi sesuai dan lengkap.
4. Proses Verifikasi
Petugas akan memverifikasi data dan dokumen yang diajukan.
Dalam beberapa kasus, petugas kelurahan atau desa mungkin melakukan survei ke rumah pemohon untuk memastikan kondisi ekonomi.
5. Pengambilan SKTM
Setelah diverifikasi, SKTM akan diterbitkan oleh kelurahan atau desa.
SKTM biasanya dapat langsung diambil di hari yang sama atau dalam beberapa hari kerja, tergantung kebijakan daerah.
Selain Daftar SKTM Juga Bisa Melalui DTKS
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah data yang digunakan oleh pemerintah untuk menyalurkan berbagai program bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu. Berikut adalah cara mendaftar DTKS:
1. Persyaratan untuk Mendaftar DTKS
Pastikan Anda memenuhi kriteria sebagai keluarga tidak mampu:
Pendapatan di bawah garis kemiskinan.
Tidak memiliki aset berharga (rumah, kendaraan mewah, dll.).
Terdaftar sebagai warga di wilayah setempat (KTP dan KK sesuai domisili).
2. Langkah-Langkah Mendaftar DTKS
a. Datang ke Kantor Kelurahan/Desa
Kunjungi kantor kelurahan/desa sesuai alamat domisili.
Ajukan diri untuk didaftarkan sebagai penerima bantuan melalui DTKS.
b. Serahkan Dokumen yang Dibutuhkan
Dokumen yang biasanya diminta:
Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi KTP pemohon.
Kartu Keluarga (KK): Fotokopi KK untuk memastikan anggota keluarga.
Surat Pengantar dari RT/RW: Surat ini menyatakan Anda warga setempat yang layak didata.
Dokumen pendukung lain (jika diperlukan), seperti slip gaji, rekening listrik, atau bukti kondisi ekonomi lainnya.
c. Proses Verifikasi dan Validasi
Petugas kelurahan/desa akan memproses data Anda dan melakukan verifikasi.
Bisa dilakukan survei ke rumah Anda untuk memastikan kondisi ekonomi sesuai kriteria DTKS.
d. Penetapan Data di Tingkat Kabupaten/Kota
Data yang sudah diverifikasi akan diajukan ke Dinas Sosial setempat untuk dimasukkan ke DTKS.
Data Anda akan diverifikasi lebih lanjut di tingkat kabupaten/kota.
e. Penetapan di Tingkat Pusat
Data yang diterima oleh Dinas Sosial akan dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk dimasukkan secara resmi ke DTKS.
3. Cek Status DTKS
Setelah proses selesai, Anda bisa memeriksa apakah sudah terdaftar di DTKS melalui:
Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi resmi dari Kementerian Sosial.
Website Resmi Kemensos: Login di cekbansos.kemensos.go.id.
Kantor Kelurahan/Desa: Tanyakan kepada petugas apakah nama Anda sudah masuk dalam DTKS.
4. Biaya
Pendaftaran DTKS gratis.
Dengan terdaftar di DTKS, Anda akan memiliki akses ke berbagai program bantuan sosial, seperti PKH, BPNT, atau subsidi kesehatan dan pendidikan.
Penerbitan SKTM umumnya gratis, namun pastikan hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.
Tips
Pastikan semua dokumen asli dibawa untuk berjaga-jaga.
Jangan ragu untuk bertanya jika ada langkah atau persyaratan yang kurang jelas.
Setelah SKTM diterbitkan, Anda dapat menggunakannya sesuai keperluan, seperti untuk pendidikan, kesehatan, atau bantuan sosial.