PERISTIWA

SKM Trenggalek Penilaian ASN dan Dinas Dengan Memberikan Nilai Bintang 1-4

×

SKM Trenggalek Penilaian ASN dan Dinas Dengan Memberikan Nilai Bintang 1-4

Sebarkan artikel ini
SKM Trenggalek penilaian kepuasan masyarakat atas kinerja ASN
Screnshot penilaian SKM Trenggalek dengan memberikan bintang

SUARA TRENGGALEK – Penilaian bintang pada survei kepuasan masyarakat (SKM) terhadap kemampuan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Trenggalek adalah cara untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.

SKM Trenggalek Alat Ukur Kepuasan Masyarakat

Bisa diartikan penilain Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan alat penting dalam mengukur sejauh mana kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh para ASN secara individu dan pelayanan organisasi perangkat daerah (OPD) atau Dinas terkait.

Survei ini juga mencerminkan persepsi publik terhadap integritas dan transparansi, serta efektivitas langkah-langkah pelayanan yang diambil oleh seorang ASN serta Dinas terkait. SKM ASN juga berfokus pada tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang mereka terima dari masyarakat.

Bahkan SKM juga mengukur berbagai aspek pelayanan publik, termasuk kecepatan, ketepatan, kenyamanan, dan profesionalisme. Kedua Survei ini memiliki peran strategis dalam menilai efektivitas pelayanan publik, sehingga dapat digunakan sebagai alat evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.

Tangkapan layar penilaian SKM Trenggalek untuk ASN dan Dinas terkait

Sistem Penilaian SKM Trenggalek

Penilaian SKM untuk ASN dan Dinas terkait ini berupa memberikan nilai bintang yang dapat di dilakukan oleh seluruh masyarakat. dengan memberikan nilai dari bintang 1 hingga bintang 4.

Keterangan Penilaian Bintang :

Bintang 1 berarti Tidak Cakap
Bintang 2 Kurang Cakap
Bintang 3 Cakap
Bintang 4 Sangat Cakap

Hasil penilaian bintang dalam SKM untuk pegawai ASN serta Dinas terkait dapat di gunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengambilan kebijakan. 

Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-undang.

Untuk mengakses SKM pegawai negeri sipil (PNS) dan Dinas terkait di Kabupaten Trenggalek berikut link aksesnya.
https://skm.trenggalekkab.go.id/

SKM Trenggalek penilaian kepuasan masyarakat atas kinerja ASN
Screnshot penilaian SKM Trenggalek dengan memberikan bintang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *