SUARA TRENGGALEK – Korban kiai cabul Imam Safii alias Supar (52) di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, mengajukan permohonan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pernyataan itu disampaikan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, menyampaikan bahwa nilai restitusi yang diajukan mencapai Rp 247 juta.
“Korban mengajukan restitusi sekitar Rp 247 juta,” ungkap Yan.
Yan juga mengatakan, permohonan tersebut diajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (14/1). Permohonan restitusi ini ditujukan untuk memulihkan kondisi korban.
Selain itu, restitusi ini diajukan guna memenuhi kebutuhan bayi hasil kejahatan tersebut, seperti popok, susu, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.
Namun, terdakwa IS dan penasihat hukumnya menolak permohonan tersebut. Penolakan tersebut disampaikan dalam persidangan pada Selasa (21/1).
“Permohonan restitusi sudah kami sampaikan kepada majelis hakim, kemudian tanggapan dari IS (terdakwa) maupun dari penasihat hukumnya adalah menolak permohonan tersebut,” tambah Yan.
Majelis hakim akan mempertimbangkan dan mengkaji permohonan restitusi yang diajukan. Hal ini dilakukan sebelum majelis hakim memberikan keputusan bersamaan dengan putusan pidana yang saat ini tengah diproses.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa (4/2), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam proses penyusunan tuntutan ini, Kejaksaan Negeri Trenggalek meminta arahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengingat kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat karena melibatkan tokoh agama.
Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya yang berlangsung Kamis (9/1), pihak Kejari Trenggalek menghadirkan saksi ahli dalam persidangan.
“Saksi ahli memberikan keterangan yang menyatakan bahwa terdakwa IS mampu bertanggung jawab dan berada dalam keadaan sadar serta sehat,” jelasnya.
Selain saksi ahli, terdapat dua saksi a de charge atau saksi meringankan yang dihadirkan untuk terdakwa. Namun, Yan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait keterangan saksi-saksi tersebut. (*)