SUARA TRENGGALEK – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek mejatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara terhadap terdakwa Masduki (72) pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Karangan.
Dalam proses persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah dan mengakui kesalahannya telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.
Dimana putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman terhadap Masduki selama 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Selesai persidangan vonis terhadap terdakwa Masduki hari ini diruang sidang cakra, majelis hakim melanjutkan persidangan pembacaan vonis terhadap anaknya yakni terdakwa Faisol (37) dengan kasus yang sama.
Ketua Majelis Hakim Dian Nur Pratiwi mengatakan bahwa terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta.
“Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara,” lanjut Dian, Senin (30/9/2024).
Dalam proses persidangan, juga disampaikan bahwa tuntutan 9 tahun penjara itu akan di kurangi masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani terdakwa.
Sebagai barang bukti, juga disampaikan dalam sidang berupa rok panjang warna hitam, kaus, kerudung, almamater dimusnahkan.
“Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa,” ucapnya.
Hal yang memberatkan disampaikannya, hukuman terdakwa adalah perbuatan terdakwa merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma fisik dan psikis pada korban, juga trauma dan berdampak psikologis kepada korban.
Hal yang meringankan adalah terdakwa menyesal, mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi lagi serta terdakwa belum pernah di hukum. Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU masih diberi waktu untuk berfikir selama 7 hari kedepan.
“Terdakwa juga merupakan pemilik yayasan pondok pesantren sesuai surat keputusan Kemenkumham,” imbuhnya.