PERISTIWA

Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara

×

Cabuli Santriwati, Pengasuh Ponpes di Trenggalek Divonis 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SUARA TRENGGALEK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek memvonis terdakwa Faisol Subhan Hadi (37) pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Sidang putusan terdakwa Faisol (37) selaku pengasuh pondok pesantren dan Masduki (72) pimpinan pondok pesantren yang merupakan anak dan ayah itu digelar di ruang sidang Cakra PN Trenggalek secara maraton, Senin, (30/9/2024).

Kedua terdakwa dinilai secara sah, mangakui dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap santriwati, sehingga yang bersangkutan divonis 9 tahun penjara.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Masduki dengan hukuman 10 tahun pidana penjara dan Faisol dituntut 11 tahun penjara.

Zakky Ikhsan Samad selaku juru bicara PN Trenggalek dalam kasus terdakwa Faisol menyampaikan terdakwa Faisol terbukti telah melakukan aksi bejatnya.

“Terdakwa Faisol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul,” jelasnya.

Zakky juga menambahkan bahwa dalam sidang tersebut terdakwa divonis hukuman yang serupa dengan ayahnya.

Dengan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.

“Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” papar Zakky.

Dalam penyampaian putusan di persidangan oleh majelis hakim hari ini, kedua terdakwa ayah dan anak mendapatkan vonis hukuman yang sama.

Meskipun demikian, kedua terdakwa dan kedua penasihat hukum masih pikir-pikir atau masih mempertimbangkan vonis tersebut.

Majelis hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan hal tersebut.

Untuk kedua sidang yang digelar untuk terdakwa Masduki dan Faisol langsung dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Nur Pratiwi, bertempat di ruang sidang cakra PN Trenggalek.

Trenggalek
PERISTIWA

Perhutani Trenggalek Siaga Hadapi Ancaman Kebakaran Hutan, Gunung Orak Arik Jadi Titik Rawan

Inti Berita:
Perhutani dan instansi terkait siaga hadapi kemarau panjang 2026
Puncak kemarau diprediksi terjadi Juli–Agustus
Titik rawan kebakaran: Gunung Orak-Arik, Jaas, dan Gembleb
Pembakaran lahan jadi pemicu utama kebakaran
Antisipasi kekeringan dilakukan dengan penambahan sumber air dan biopori

SUARA TRENGGALEK – Perhutani bersama sejumlah instansi di Kabupaten Trenggalek meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan kekeringan yang diprediksi meningkat saat musim kemarau 2026.

Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, mengatakan langkah antisipasi dilakukan menyusul peringatan adanya fenomena kemarau panjang yang dipengaruhi perubahan iklim global.

“Ini bagian dari kesiapsiagaan perubahan iklim. Kita mendapat arahan langsung, termasuk dari Wakapolri, untuk mengantisipasi dampak kemarau panjang tahun ini,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Menurut Hermawan, koordinasi lintas sektor telah dilakukan bersama Polres Trenggalek, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, hingga instansi terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga memaparkan prediksi puncak kemarau yang diperkirakan terjadi pada Juli hingga Agustus 2026.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kita lakukan edukasi bersama BPBD, termasuk pemasangan banner, flyer, dan kampanye di media sosial agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar,” jelasnya.

Hermawan mengungkapkan, sejumlah titik rawan kebakaran di Trenggalek telah dipetakan. Di antaranya kawasan Gunung Orak-Arik, Gunung Jaas, serta wilayah perbukitan di sekitar Desa Gembleb.

Menurutnya, aktivitas pembakaran lahan oleh masyarakat saat persiapan tanam menjadi salah satu pemicu utama kebakaran hutan.

“Biasanya lahan dibersihkan lalu dibakar. Ini yang menjadi pemicu kebakaran, apalagi saat angin kencang api bisa merambat ke kawasan hutan,” ujarnya.

Selain kebakaran, potensi kekeringan juga menjadi perhatian serius. Hermawan menyebut pihaknya telah berkoordinasi untuk mengantisipasi krisis air seperti yang terjadi pada 2024 lalu.

Upaya yang dilakukan antara lain memperbanyak titik penampungan air, termasuk pembuatan biopori serta inventarisasi sumber mata air di kawasan hutan.

“Kita inventarisasi mata air yang ada untuk mendukung daerah yang berpotensi mengalami kekeringan, seperti wilayah Panggul dan sekitarnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kolaborasi dengan masyarakat menjadi kunci dalam menghadapi potensi bencana tersebut.

“Kita harus bahu-membahu agar kejadian kekeringan seperti tahun 2024 tidak terulang,” tegasnya.

Hermawan juga menyoroti potensi kebakaran di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga, khususnya di wilayah Gunung Orak-Arik.

Area tersebut dinilai rawan karena berada di atas lahan perkebunan milik warga yang kerap dibersihkan dengan cara dibakar.

“Yang paling rawan itu di Orak-Arik karena dekat dengan permukiman. Kalau pembakaran di kebun tidak diawasi, apinya bisa merambat ke atas,” ujarnya.

Selain itu, kawasan Gunung Jaas juga menjadi perhatian karena banyaknya bambu kering yang mudah terbakar.

Ia bahkan menyinggung kasus kebakaran sebelumnya yang diduga dipicu oleh aktivitas manusia.

Dengan berbagai langkah tersebut, Perhutani berharap potensi kebakaran hutan dan kekeringan di Trenggalek dapat ditekan sejak dini.