SUARA TRENGGALEK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek memvonis terdakwa Faisol Subhan Hadi (37) pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Sidang putusan terdakwa Faisol (37) selaku pengasuh pondok pesantren dan Masduki (72) pimpinan pondok pesantren yang merupakan anak dan ayah itu digelar di ruang sidang Cakra PN Trenggalek secara maraton, Senin, (30/9/2024).
Kedua terdakwa dinilai secara sah, mangakui dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap santriwati, sehingga yang bersangkutan divonis 9 tahun penjara.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Masduki dengan hukuman 10 tahun pidana penjara dan Faisol dituntut 11 tahun penjara.
Zakky Ikhsan Samad selaku juru bicara PN Trenggalek dalam kasus terdakwa Faisol menyampaikan terdakwa Faisol terbukti telah melakukan aksi bejatnya.
“Terdakwa Faisol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul,” jelasnya.
Zakky juga menambahkan bahwa dalam sidang tersebut terdakwa divonis hukuman yang serupa dengan ayahnya.
Dengan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.
“Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” papar Zakky.
Dalam penyampaian putusan di persidangan oleh majelis hakim hari ini, kedua terdakwa ayah dan anak mendapatkan vonis hukuman yang sama.
Meskipun demikian, kedua terdakwa dan kedua penasihat hukum masih pikir-pikir atau masih mempertimbangkan vonis tersebut.
Majelis hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan hal tersebut.
Untuk kedua sidang yang digelar untuk terdakwa Masduki dan Faisol langsung dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Nur Pratiwi, bertempat di ruang sidang cakra PN Trenggalek.