POLITIK

Doding Rahmadi Diusulkan Menjabat Ketua DPRD Trenggalek Periode 2024-2029

×

Doding Rahmadi Diusulkan Menjabat Ketua DPRD Trenggalek Periode 2024-2029

Sebarkan artikel ini

SUARA TRENGGALEK – PDI Perjuangan sebagai partai pemenang di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk tingkat DPRD Kabupaten Trenggalek telah memutuskan menunjuk Doding Rahmadi. Ia ditunjuk sebagai Ketua DPRD Trenggalek definitif periode 2024-2029.

Keputusan partai tersebut disahkan dalam sidang paripurna DPRD Trenggalek, Senin (30/9/2024). Sebelumnya, Doding Rahmadi telah di tetapkan sebagai Ketua DPRD sementara sebelum surat keputasan dari parpol tersebut turun.

Usulan dari PDI Perjuangan tersebut akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur menyusul usulan nama tiga Wakil Ketua DPRD Trenggalek yang sudah diusulkan lebih dulu yaitu M. Hadi dari PKB, Subadianto dari PKS, dan Arik Sri Wahyuni dari Golkar.

Doding Rahmadi usai memimpin rapat mengatakan hari ini untuk usulan dari PDI Perjuangan sudah turun yaitu untuk saya sendiri, sedangkan untuk SK tiga wakil ketua dari gubernur sampai hari ini belum turun.

“Nanti segera kita susulkan yang usulan ketua mudah-mudahan secepatnya bisa turun sehingga kita bisa segera bekerja,” kata Doding, Senin (30/9/2024).

Doding enggan berandai-andai kapan SK pimpinan DPRD Trenggalek dari gubernur tersebut akan turun. Yang pasti begitu turun maka nama-nama tersebut akan segera dilantik sebagai pimpinan dewan definitif.

“Kalau yang turun 3 pimpinan (wakil ketua) dulu, ya kita lantik 3 dulu, untuk yang ketua DPRD nanti dilantik setelahnya. Tapi kalau keempatnya turun, ya langsung dilantik bersama-sama,” tegas Sekretaris DPC PDI Perjuangan Trenggalek tersebut.

Menurut Doding, tidak menjadi masalah jika nantinya SK tersebut tidak turun bersama – sama, melainkan tiga wakil ketua DPRD terlebih dahulu.

Karena sistem kepimpinan DPRD Trenggalek adalah kolektif kolegial maka satu orang dari tiga pimpinan DPRD yang telah dilantik tetap bisa memimpin rapat paripurna termasuk pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Tapi sebelum SK dari Gubernur turun maka tidak bisa, karena persyaratan pembentukan AKD itu oleh ketua definitif,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *