SUARA TRENGGALEK – Kasus tindak asusila yang dilakukan tersangka IS atau S seorang kiai yang merupakan pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kampak terhadap santriwatinya hingga melahirkan seorang bayi, masuk babak baru.
Sebelumnya, tersangka S telah menjalani tes DNA untuk melihat kebenaran siapa ayah biologis bayi tersebut. Karena tersangka selama pemeriksaan tetap membantah tuduhan perbuatan asusila tersebut, sehingga hasil tes DNA akan memberikan fakta berbeda.
Alhasil, baru saja Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek menyampaikan hasil dari tes DNA tersangka. Hasil tes DNA ini, yang diterima dari Labfor Polda Jawa Timur pada 11 November 2024.
“Hasil tes menunjukkan identitas tersangka sebagai ayah biologis dari MA, bayi berusia dua bulan yang merupakan anak korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, Rabu (13/11/2024).
AKP Zainul juga menyampaikan bahwa bukti ini semakin menguatkan proses penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Satreskrim Polres Trenggalek.
“Hasil DNA ini mendukung penyelidikan kami dan menambah bukti penting dalam kasus ini,” ujarnya.
Dalam perkembangan kasus ini, Satreskrim Polres Trenggalek juga telah mengembalikan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Trenggalek untuk perbaikan.
“Kami akan menyertakan hasil tes DNA dari Labfor Polda Jawa Timur sebagai bukti tambahan kepada Kejari Trenggalek,” tegasnya.