PERISTIWA

Reaktivasi BPJS PBIJK Dibatasi 6 Bulan, Warga Trenggalek Diminta Segera Perbaiki Data Desil

×

Reaktivasi BPJS PBIJK Dibatasi 6 Bulan, Warga Trenggalek Diminta Segera Perbaiki Data Desil

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Soelung Prasetyo Raharjeng, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Trenggalek.
Inti Berita:
• Reaktivasi BPJS PBIJK hanya bisa dilakukan maksimal 6 bulan setelah SK keluar
• Lewat 6 bulan, harus ajukan ulang dari awal
• Penerima harus masuk desil 1–5, bukan 6–10
• Data kesejahteraan wajib diperbarui agar tidak dinonaktifkan lagi
• NIK Warga Trenggalek harus sudah terekam biometrik untuk masuk DTSEN

SUARA TRENGGALEK – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Trenggalek menegaskan bahwa proses reaktivasi kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) memiliki batas waktu yang ketat, yakni maksimal enam bulan setelah Surat Keputusan (SK) penonaktifan diterbitkan.

Maka dari itu, warga yang merasa memiliki BPJS PBI yang dinonaktifkan diminta segera untuk melakukan reaktivasi dengan memproses perubahan desil di kantor desa masing-masing.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Trenggalek, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe menjelaskan bahwa jika melewati batas waktu, peserta tidak bisa lagi melakukan reaktivasi dan harus mengajukan ulang dari awal.

“Untuk PBIJK diberikan batas waktu reaktivasi 6 bulan setelah SK keluar. Kalau sudah lewat, tidak bisa direaktivasi dan harus pengusulan ulang,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Ia menambahkan, setelah proses reaktivasi BPJS PBIJK dilakukan, data kesejahteraan penerima juga harus diperbaiki agar tidak kembali dinonaktifkan.

Menurutnya, mayoritas para peserta yang dinonaktifkan sebelumnya merupakan warga dengan kategori desil 6 hingga 10, yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

“Yang dinonaktifkan itu warga desil 6 sampai 10. Maka saat reaktivasi, desilnya harus dibenahi supaya masuk desil 1 sampai 5, agar tidak dinonaktifkan lagi,” jelasnya.

Soelung menegaskan bahwa hanya masyarakat dengan kategori desil 1 hingga 5 yang berhak menerima PBIJK sesuai ketentuan dari Kementerian Sosial.

Selain persoalan desil, Soelung juga menyoroti pentingnya perekaman Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbasis biometrik sebagai syarat masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ia menyebut, warga yang belum memiliki KTP elektronik tetap bisa diproses selama NIK-nya sudah terekam biometrik. Namun, jika belum terekam, maka tidak dapat masuk dalam sistem.

“Kalau belum punya KTP cetak tapi NIK-nya sudah terbiometrik, itu bisa. Tapi kalau belum terekam biometrik, belum bisa masuk DTSEN,” terangnya.

Untuk itu, Dinsos Trenggalek bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) guna memastikan seluruh warga memiliki data kependudukan yang valid.