Inti Berita:
• Kasus penganiayaan di Trenggalek divonis 3 bulan 3 hari penjara
• Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 5 bulan
• Korban menilai hukuman terlalu ringan dan tidak adil
• Kuasa hukum akan ajukan keberatan ke jaksa
SUARA TRENGGALEK – Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 3 bulan 3 hari penjara kepada terdakwa kasus penganiayaan akibat konflik antar tetangga di Desa Kerjo, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 5 bulan penjara.
Terdakwa bernama Anis Sugiarti, dinyatakan bersalah atas tindakan penganiayaan yang dipicu konflik berkepanjangan dengan korban.
Alhasil, putusan tersebut langsung memicu reaksi dari pihak korban yang menilai hukuman itu belum memenuhi rasa keadilan.
Kuasa hukum korban, Nur Rochmad Aghani mengatakan proses persidangan berlangsung cepat karena agenda tuntutan dan putusan dilakukan dalam satu hari.
“Hari ini agendanya langsung tuntutan dan putusan. JPU menuntut 5 bulan, tetapi hakim memutuskan hukuman 3 bulan 3 hari saja,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Menurut Gani biasa disapa, majelis hakim lebih banyak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, seperti sikap kooperatif, belum pernah dihukum, serta luka korban yang dinilai tidak berat.
Namun demikian, ia menilai putusan yang diberikan hakim tersebut tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban.
“Bagi kami, putusan ini terlalu ringan jika melihat dampak psikis dan kerugian korban,” tegasnya.
Pihak korban pun kini berencana menempuh langkah lanjutan dengan mengajukan keberatan secara resmi kepada jaksa.
“Langkah berikutnya, kami akan menyampaikan keberatan secara tertulis kepada jaksa,” tambahnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa mengakui seluruh perbuatannya, sehingga proses pembuktian berlangsung singkat tanpa menghadirkan banyak saksi.
Kasus ini sendiri bermula dari konflik antar tetangga sejak 2024 yang dipicu sengketa lahan. Perselisihan tersebut kemudian memanas hingga berujung pada teror, tindakan kekerasan fisik dan perusakan properti.
Korban berharap proses hukum selanjutnya dapat memberikan keadilan yang lebih proporsional. Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik sosial secara damai agar tidak berujung pada ranah pidana.











