PERISTIWA

PPDI Trenggalek Bakal Fasilitasi Bantuan Hukum Sekdes Terjerat Korupsi

×

PPDI Trenggalek Bakal Fasilitasi Bantuan Hukum Sekdes Terjerat Korupsi

Sebarkan artikel ini
Korupsi program KUR usaha porang di Trenggalek, 3 tersangka ditahan.
3 Tersangka korupsi KUR Usaha Porang di Trenggalek saat dibawa ke rumah tahanan.

SUARA TRENGGALEK – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Trenggalek, Murdianto, menyatakan bahwa organisasi siap memberikan dukungan hukum terkait perkara yang melibatkan Sekretaris Desa (Sekdes) Sidomulyo, Kecamatan Pule.

Meski demikian, hingga saat ini PPDI masih menunggu komunikasi lebih lanjut dari pihak keluarga maupun perangkat desa setempat. Sementara ini pihaknya masih sebatas mendengar informasi tersebut tanpa tahu detail perkaranya.

“Kami berencana mencarikan bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), namun sampai sekarang masih menunggu inisiatif dari keluarga atau rekan perangkat Desa Sidomulyo untuk berkomunikasi,” ujar Murdianto, Rabu (5/3/2025).

Murdianto juga mengungkapkan, belum adanya kejelasan informasi dari pemerintah desa maupun keluarga Sekdes membuat PPDI kesulitan untuk menentukan langkah konkret.

“Prosesnya belum jelas, belum ada komunikasi yang terjalin baik dari pihak keluarga maupun desa, jadi kami masih bingung untuk melangkah lebih jauh,” tambahnya.

Menurut Murdianto, PPDI sudah melakukan koordinasi internal untuk merancang langkah selanjutnya. Namun, karena informasi yang diterima masih sebatas kabar dari mulut ke mulut, keputusan lebih lanjut masih tertahan.

“Kalau ada komunikasi yang jelas, kami pasti akan segera berkoordinasi untuk tindak lanjut. Ini penting agar setiap langkah yang diambil benar-benar melalui musyawarah dan mengedepankan penyelesaian terbaik,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahaa PPDI memastikan akan terus berupaya membantu dan mendampingi perangkat desa yang menghadapi persoalan hukum.

Meski hingga saat ini belum ada komunikasi resmi dari keluarga, Murdianto menekankan bahwa pihaknya tetap membuka ruang untuk berdialog dan mencari solusi terbaik bagi Sekdes Sidomulyo.

“Kami sudah berusaha, dan akan terus berusaha membantu. Kami hanya berharap ada komunikasi yang lebih terbuka dari keluarga atau perangkat desa agar kami bisa bergerak lebih cepat,” tutupnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Sekdes Sidomulyo telah di tahan oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek karena terlibat perkara dugaan penyalahgunaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha porang.

Pada perkara ini, Samto selaku Sekdes Sidomulyo merupakan agen dalam program KUR mikro usaha porang yang merugikan negara hingga Rp 1.610.206.185 miliar.

Sebelum Sekdes Sidomulyo, Kejari Trenggalek telah menetapkan 3 tersangka berinisial SM, AF dan HP, dengan peran satu tersangka merupakan koordinator kelompok dan dua tersangka lain merupakan pegawai Bank.