PERISTIWA

Sekdes Sidomulyo Ditahan Kejari Trenggalek, Terlibat Perkara Program KUR Usaha Porang

×

Sekdes Sidomulyo Ditahan Kejari Trenggalek, Terlibat Perkara Program KUR Usaha Porang

Sebarkan artikel ini
Tersangka program KUR Porang Trenggalek
Penahanan 3 tersangka penyalahgunaan program KUR untuk usaha porang oleh Kejari Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Sekretaris Desa (Sekdes) Sidomulyo, Kecamatan Pule resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek karena terlibat perkara dugaan penyalahgunaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha porang.

Saat ini Samto selaku Sekdes Sidomulyo tengah ditahan di rumah tahanan kelas II B Trenggalek. Dalam perkara tersebut, Samto merupakan agen dalam program KUR untuk usaha porang yang merugikan negara hingga Rp 1.610.206.185 miliar.

“Benar, Sekdes yang saat ini sedang terjerat perkara,” kata Wahyono selaku Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, saat dihububgi awak media melalui sambungan telepon, Selasa (4/3/2025).

Wahyono juga mengatakan bahwa ini merupakan perkara Samto selaku agen yang menjabat sebagai Sekretaris Desa.

“Sekdes saat ini sedang dilapas, sudah di tahan oleh kejaksaan,” ungkapnya kepada awak media.

Saat dihubungi, Wahyono menerangkan jika dalam perkara tersebut Samto yang menjadi agen itu saat berhubungan dengan mantrinya tidak pernah di balai desa.

“Jadi ini antara pribadi sekdes, karena pertemuan yang dilakukan berada di rumahnya langsung bersama mantrinya, jadi saya tidak tahu prosesnya” ucap Wahyono.

Meski saat ini Sekdes Sidomulyo tersebut sedang terjerat perkara, Wahyono menegaskan jika pelayanan di Pemerintahan Desa tetap berjalan, karena perkara itu tidak masuk ke dalam pemerintahan desa.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Trenggalek telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan program KUR untuk porang tersebut.

Ketiga tersangka tersebut berinisial SM, AF dan HP, salah satu tersangka merupakan koordinator kelompok dan dua tersangka lain merupakan pegawai Bank tersebut.

Ketiga tersangka terlibat dalam penyaluran KUR untuk usaha tanaman Porang yang tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1.610.206.185 miliar.