SUARA TRENGGALEK – Polres Trenggalek tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Pemerintah Desa (Pemdes) Nglebeng, Kecamatan Panggul.
“Iya benar, tahapannya masuk penyelidikan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, Senin (10/3/2025) sore.
Widi, sapaan akrab Eko Widiantoro, menjelaskan bahwa penyelidikan bertujuan mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Hasil penyelidikan ini menjadi dasar untuk menentukan apakah kasus dapat naik ke tahap penyidikan.
“Penyidikan adalah tahapan mencari dan mengumpulkan bukti, yang nantinya bisa mengungkap tindak pidana dan menemukan tersangka. Namun, saat ini dugaan tipikor Pemdes Nglebeng masih di tahap penyelidikan,” jelasnya.
Proses penyelidikan ini telah dimulai sejak Februari 2025, berawal dari aduan masyarakat yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
“Penyelidikan ini akan terus berjalan sampai kami menemukan bukti-bukti perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian negara. Baru setelah itu status hukumnya dinaikkan menjadi penyidikan,” tegas Widi.
Ditempat lain, Inspektorat Trenggalek memilih menunda audit terhadap Pemdes Nglebeng demi menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Meskipun kami sudah punya informasi sekilas, yang tidak bisa saya sampaikan, tapi ini sudah ditangani oleh kepolisian. Inspektorat akan menunggu dulu perkembangan kasus tersebut,” ujar Plt Kepala Inspektorat Trenggalek, Wijiono, Senin (10/3/2025) siang.
Wiji mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan tim untuk melakukan monitoring terhadap Pemdes Nglebeng setelah beredar kabar adanya utang desa ke supplier yang ramai di media sosial.
“Kami ingin mengetahui lebih jauh terkait dugaan ini, tapi saat tim kami turun ke lapangan, ternyata pihak kepolisian sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan,” tambahnya.