SUARA TRENGGALEK – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur resmi menghapus masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup kerjanya.
Kabar gembira itu dimulai pada perpanjangan Surat Keputusan (SK) dan Perjanjian Kerja (PK) tahun 2025 melalui aplikasi SI MASTER. Bahkan telah disosialisasikan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur (BKD Jatim), pada Selasa (24/12/2024) melalui daring.
BKD Jatim melalui Surat Nomor : 800.1.13.2/9446/204.2/2024 telah menyampaikan tentang Mekanisme Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
Agenda sosialisasi itu terfokus pada pembahasan Mekanisma Perpanjangan SK dan PK bagi PPPK di Lingkungan Pemprov Jatim Tahun 2025 melalui aplikasi SI-MASTER, yang dilakukan oleh Analis SDM Aparatur Ahli Pertama BKD Jatim, Nidaul Hidayah dan Pranata Komputer Ahli Madya BKD Jatim, Haris yang memaparkan soal mekanisme melalui aplikasi.
Agenda ini diikuti seluruh PPPK di lingkungan Pemprov Jatim formasi tahun 2021 dan 2022, termasuk dari seluruh perangkat daerah di Pemprov Jatim seperti PPPK di Dinas Kominfo Jatim.
Dalam pembahasannya, Analis SDM Aparatur Ahli Pertama BKD Jatim, Nidaul Hidayah menjelaskan, SK dan PK PPPK yang dapat diperpanjang adalah formasi PPPK formasi tahun 2021 dan 2022. Ia menyebutkan, jumlah formasi PPPK tahun 2021 adalah 9.513, sedangkan formasi tahun 2022 adalah 3.653.
“Sehingga total PPPK yang akan melakukan perpanjangan kontrak di lingkungan Pemprov Jatim adalah 13.166,” sebut Nidaul dilansir dari situs resmi BKD Jatim.
Lebih lanjut, Nidaul menerangkan, keseluruhan PPPK di lingkungan Pemprov Jatim saat ini terdiri dari fasilitator, guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan (Nakes).
PPPK di Kominfo Jatim yang mengikuti sosialisasi mekanisme perpanjangan SK dan PK PPPK Tahun 2025, di Lt. 3 Ruang Panderman Dinas Kominfo Jatim, Surabaya, Selasa (24/12/2024).
“Untuk PPPK Guru bisa diperpanjang sampai dengan batas usia pensiun atau 60 tahun, sedangkan untuk tenaga teknis dan nakes dapar diperpanjang sampai 58 tahun,” terangnya.
Syarat perpanjangan SK dan PK PPPK, diungkapkan Nidaul, salah satunya adalah dengan merampungkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2023 dan 2024.
“Laporan SKP tahun 2023 dan 2024 nanti, yang disampaikan minimal harus berpredikat baik. Jadi jika di bawah baik tidak bisa diperpanjang,” ungkap Nidaul.
Nidaul menyampaikan, mekanisme perpanjangan PPPK khususnya PPPK teknis, seperti perubahan unit kerja, perpindahan kebutuhan organisasi, seluruhnya dibahas pada agenda sosialisasi ini.
Ia harap seluruh PPPK di lingkungan Pemprov Jatim memperhatikan betul pemenuhan laporan SKP tahun 2023 dan 2024 melalui aplikasi SI MASTER dalam agenda ini.
“Semoga semuanya bisa lancar dan pegawai dapat paham alur mekanisme perpanjangan setelah mengikuti agenda sosialisasi ini,” pungkasnya.