SUARA TRENGGALEK – DPR RI bakal menggelar rapat tentang evaluasi penyelenggaraan pemilu serentak 2024, hasilnya sebagai acuan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam perubahan undang-undang itu adalah kemungkinan adanya perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
“Jadi ini kan ada evaluasi pemilu 2024 yang sangat berat, secara prosedural dan sosial di masyarakat,” kata Riyono Anggota DPR RI kepada awak media saat reses di Trenggalek, Minggu (23/2/2025).
Legislatif dari partai PKS itu mengutarakan dari evaluasi pemilihan lalu, diharapkan pada perubahan UU tersebut untuk menghindari praktik-praktik politik yang luar biasa, terutama yang terjadi di pemilihan 2024. Selain itu pemilihan kemarin juga sangat berat bagi masyarakat dan partai politik.
“Maka, dari evaluasi pemilu lalu, saat ini DPR RI tengah membahas perubahan undang-undang, lagi disinkronisasi di badan legislasi,” ungkapnya.
Riyono juga mengungkapkan jika kemungkinan yang akan dibahas dalam perubahan undang-undang tersebut di dalamnya termasuk perubahan sistem pemilihan yang akan datang.
“Nah, akan ada perubahan apakah nanti menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup, kelihatannya cenderung pada sistem pemilihan tertutup,” jelasnya menyampaikan.
Sedangkan jika terjadi sistem pemilu tertutup, Anggota Komisi IV DPR RI tersebut menerangkan bahwa yang akan menentukan kemenangan utama dalam pemilu adalah mesin partai politik, yakni para kader-kader partai mulai tingkat kecamatan hingga desa.
“Untuk PKS secara lembaga sangat solid hingga tingkat bawah, walaupun sistem pemilu berubah ke proporsional tertutup, PKS tetap optimis,” pungkasnya.
Berdasarkan rangkuman redaksi dari laman resmi dpr bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum dan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pembahasan tersebut diawali dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang direncanakan berlangsung dalam Masa Sidang II Tahun 2024-2025, yaitu 21 Januari hingga 21 Maret 2025.
Sememtara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan bahwa jadwal pembahasan kedua RUU ini akan dimasukkan dalam agenda Baleg selama masa sidang berjalan.
“Saya kira nanti kita susun jadwal yang disisipkan dengan RDPU terkait RUU Pemilu dan Pilkada,” kata Doli dalam rapat pleno pengesahan jadwal acara rapat Baleg di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).
Selain RUU Pemilu dan Pilkada, Doli juga menyebutkan enam RUU lain yang akan dibahas Baleg dalam masa sidang ini, yaitu RUU Mineral dan Batubara (Minerba), RUU Statistik, RUU Pekerja Migran Indonesia, RUU Koperasi, RUU Tekstil, dan RUU Komunitas Strategis.