SUARA TRENGGALEK – Kasatreskrim Polres Trenggalek menyampaikan ungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di sebuah kamar hotel di Trenggalek pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam kejadian tragis tersebut, seorang perempuan berinisial YN (33), warga Kecamatan Sawo, Kabupaten Ponorogo, ditemukan tewas dengan luka parah, sementara anaknya AM (9) laki-laki mengalami luka berat akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku berinisial SE (40), warga Desa Kamulan, Kecamatan Durenan.
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro mengungkapkan bahwa dari hasil otopsi dan visum menunjukkan indikasi kuat terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan berat terhadap anak.
Pelaku SE yang diketahui menjalin hubungan pacaran dengan korban sekitar 2 tahun, diduga cemburu karena korban sulit dihubungi saat lebaran dan curiga korban kembali menjalin hubungan dengan mantan suaminya.
“Status korban merupakan janda, sedangkan untuk pelaku pengakuannya dalam proses perceraian,” ungkapnya.

Anak Dijadikan Umpan
AKP Eko juga menerangkan jika pelaku merancang pembunuhan tersebut dengan terlebih dahulu menjemput anak korban dari sekolah. Anak tersebut kemudian dibawa ke kamar hotel untuk memancing korban agar datang.
“Setelah mengirimkan foto anaknya, korban akhirnya menemui pelaku di kamar hotel sekitar pukul 09.00 WIB. Pertemuan tersebut berujung pada pertengkaran hebat,” jelasnya.
AKP Eko melanjutkan saat korban tidak mengakui tudingan pelaku soal hubungan dengan mantan suami, pelaku yang telah mempersiapkan palu dari rumah dan langsung memukuli anak korban terlebih dahulu sebanyak delapan kali di kepala dan empat kali di dada.
“Setelah melakukan penganiayaan kepada anak korban, Setelah itu, pelaku menyerang korban dengan brutal.
Disampaikan AKP Eko, korban mengalami luka robek di kepala sebanyak 21 kali, enam luka robek di dahi, satu luka di hidung, dua luka di pipi kanan, serta memar di punggung, pipi, dagu, dan rahang.
“Korban meninggal dunia di tempat kejadian karena pendarahan hebat akibat benturan benda tumpul di kepala,” jelasnya.

Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
AKP Eko juga menambahkan pada sekitar pukul 12.15 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Polres Trenggalek dengan membawa palu yang digunakan untuk menghabisi korban. Petugas segera membawa anak korban ke RSUD Trenggalek untuk mendapatkan perawatan intensif.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit handphone, tujuh bantal, empat sprei, satu kerudung, satu keset berlumuran darah, pakaian korban, palu, tas, pakaian pelaku, kunci kamar hotel, nota pembayaran hotel, serta dua motor milik korban dan pelaku.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun), Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman 15 tahun).
Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian (ancaman 7 tahun), Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Motif Cemburu dan Dendam
AKP Eko Widiantoro menyampaikan bahwa motif pelaku adalah kecemburuan dan dendam. Pelaku merasa dikhianati karena curiga korban kembali menjalin hubungan dengan mantan suaminya. Tragisnya, anak korban dijadikan alat oleh pelaku untuk memancing korban datang ke lokasi kejadian.
Pelaku diketahui berprofesi sebagai tenaga harian lepas di SMP Negeri 2 Durenan, sedangkan korban merupakan pekerja swasta dan mantan bidan.
“Saat kejadian, pelaku dari pengakuan masih proses cerai dan korban berstatus janda,” paparnya.