PERISTIWA

Pansus DPRD Trenggalek Soroti Capaian Desa Wisata Hingga Pemenuhan Hak Anak

×

Pansus DPRD Trenggalek Soroti Capaian Desa Wisata Hingga Pemenuhan Hak Anak

Sebarkan artikel ini
Pansus DPRD Trenggalek
Pansus DPRD Trenggalek membahas LKPJ Bupati tahun 2024.

SUARA TRENGGALEK – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek kembali menggelar rapat untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Trenggalek tahun anggaran 2024.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Samsul Anam, dengan fokus pada penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pelaksanaan APBD tahun depan, Senin (21/4/2025).

Menurut Samsul Anam, rapat ini merupakan tindak lanjut dari nota pengantar LKPJ yang telah disampaikan Bupati pada 26 Maret 2025 lalu. Sesuai ketentuan, DPRD memiliki waktu satu bulan untuk membahas dan menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah.

“Kami melakukan kerja maraton agar rekomendasi bisa diparipurnakan pada hari Senin, tanggal 28 April mendatang,” ujarnya.

Sorotan Terhadap Beberapa Indikator Kinerja

Dalam proses sementara pembahasan, Samsul menyampaikan bahwa ada beberapa sorotan pada sejumlah target pembangunan yang belum tercapai.

Diantaranya adalah pengembangan desa wisata, pemenuhan hak anak, indeks pembangunan gender, serta pembangunan ekonomi inklusif serta masih banyak lagi.

“Beberapa indikator belum mencapai target. Misalnya desa wisata dan indeks pembangunan gender. Ini akan kami klarifikasi ke OPD pengampu program pada hari Kamis nanti,” jelas Samsul.

Samsul juga mengatakan jika dalam pelaksanaan pembahassn ini baru mencapai sekitar 75 persen target, tapi menurutnya beberapa hal masih tergolong baik namun belum optimal.

Oleh karena itu, Pansus akan terus melakukan klarifikasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Rekomendasi Bersifat Evaluatif, Bukan Mengikat

Samsul juga menegaskan bahwa rekomendasi yang disusun oleh DPRD bersifat evaluatif atau evaluasi untuk perbaikan kebijakan ke depan.

Jika dalam waktu satu bulan tidak ada rekomendasi yang disampaikan DPRD, maka sesuai ketentuan dalam PP No. 3 Tahun 2007 dan PP No. 13 Tahun 2009, LKPJ dianggap telah diterima.

“Rekomendasi ini bagian dari kewajiban DPRD, dan menjadi bagian dari mekanisme evaluasi kinerja pemerintah daerah. Harapannya bisa menjadi perbaikan nyata di masa mendatang,” pungkasnya.