SUARA TRENGGALEK – Bahasa Indonesia terus berkembang dengan masuknya kosakata baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI.
Salah satu istilah yang kini resmi tercatat dalam KBBI adalah “mokel”, sebuah istilah gaul yang banyak digunakan saat bulan Ramadan.
Dikutip dari KBBI VI Daring, Kamis (3/4/2025), “mokel” didefinisikan sebagai tindakan makan atau minum sebelum waktu berbuka puasa, biasanya dilakukan secara diam-diam.
Kata ini berasal dari bahasa Jawa, “mokèl”, yang memiliki makna serupa, yakni membatalkan puasa sebelum waktunya.
Dari Bahasa Daerah ke Ranah Nasional
Awalnya, istilah “mokel” hanya populer di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Namun, dengan berkembangnya media sosial, kata ini kini telah dikenal luas di berbagai daerah di Indonesia.
Meski sudah masuk, “mokel” tetap dikategorikan sebagai bahasa nonformal. Istilah ini lebih sering digunakan dalam percakapan sehari-hari yang santai, bukan dalam konteks resmi atau akademis.
Fenomena Sosial di Balik Istilah “Mokel”
Lebih dari sekadar istilah gaul, “mokel” mencerminkan fenomena sosial yang terjadi di masyarakat. Dalam konteks keagamaan, tindakan ini memiliki implikasi moral dan etika karena dianggap menyimpang dari aturan puasa dalam Islam.
Namun, masuknya istilah ini juga menunjukkan bahwa bahasa Indonesia terus berkembang dan beradaptasi dengan tren yang digunakan oleh masyarakat.
KBBI sebagai rujukan utama bahasa Indonesia terus diperbarui secara berkala untuk mendokumentasikan dinamika bahasa.
Dengan adanya “mokel” dalam KBBI, masyarakat diharapkan lebih memahami makna istilah ini serta menggunakannya dengan bijak sesuai konteksnya.