BISNIS

Kenaikan UMK Trenggalek Hampir 7 Persen Bikin Pusing Pengusaha

×

Kenaikan UMK Trenggalek Hampir 7 Persen Bikin Pusing Pengusaha

Sebarkan artikel ini
Istimewa

SUARA TRENGGALEK – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek tahun 2025 menjadi Rp 2.378.784, atau naik Rp 155.621 dari tahun sebelumnya, menuai respons beragam.

Bagi karyawan, keputusan ini membawa angin segar, tetapi bagi pengusaha lokal, lonjakan ini menambah beban di tengah tantangan ekonomi.

Dilansir dari netra warga, Manajer Operasional Pabrik Rokok Alfi Putra, Hadi Wibowo, mengungkapkan dua tantangan utama yang dihadapi pengusaha terkait kenaikan UMK.

Selain meningkatnya beban upah, pengusaha juga harus menghadapi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan.

“Dari sisi pengusaha, kenaikan ini cukup berat. Karena selain UMK Trenggalek naik 6,9 persen, ada juga kenaikan pajak PPN menjadi 12 persen di tahun 2025,” jelas Hadi pada sejumlah awak media.

Komitmen untuk Kesejahteraan Karyawan

Meskipun tantangan ekonomi semakin besar, pabrik yang mempekerjakan 683 karyawan tersebut berkomitmen untuk tetap mengikuti ketentuan UMK yang baru.

Hadi menegaskan bahwa kesejahteraan karyawan menjadi prioritas, meskipun harus diimbangi dengan efisiensi produksi.

“Sistem kerja di pabrik rokok kami berbasis borongan. Kami tetap menerapkan UMK 2025 seperti yang sudah kami lakukan sebelumnya, dengan fokus pada peningkatan produktivitas,” katanya.

Saat ini, pabrik Alfi Putra memproduksi 24.960.000 batang rokok setiap bulan. Meski menghadapi kenaikan biaya produksi, Hadi mengaku belum berencana menaikkan harga jual produk mereka, mengingat daya beli masyarakat yang sedang menurun.

“Kenaikan harga jual belum direncanakan karena pasar saat ini lesu. Jika kondisi pasar membaik, penyesuaian harga akan dilakukan secara bertahap,” tambahnya.

Konteks Kebijakan Kenaikan UMK

Keputusan menaikkan UMK ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.

Namun, pengusaha berharap kebijakan ini disertai langkah strategis lain untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, sehingga lonjakan upah tidak mengganggu kelangsungan bisnis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *