SUARA TRENGGALEK – Indonesia menempati peringkat keempat terbesar di dunia dalam kasus konten pornografi anak, dengan jumlah kasus mencapai 5,5 juta dalam empat tahun terakhir. Data ini mengungkap ancaman serius terhadap keselamatan anak di ruang digital.
Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, dalam acara Bersama Jaga Indonesia, Digital Aman Bangsa Hebat di Halaman Istana Merdeka, Jumat (28/3/2025), menyebut bahwa 48 persen anak di Indonesia mengalami perundungan online, sementara 80.000 anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar judi online.
Pemerintah Hadir dengan PP Tuntas
Menyikapi kondisi ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tuntas). Regulasi ini menjadi langkah konkret dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
“Kami terharu atas arahan jelas dan berani dari Presiden Prabowo dalam melindungi anak di ruang digital. Salah satunya dengan menunda usia anak untuk mengakses media sosial,” ujar Meutya Hafid.
PP Tuntas disusun melalui proses panjang dengan melibatkan 24 pemangku kepentingan, ratusan lembaga dalam dan luar negeri, serta konsultasi publik dengan menjaring 287 masukan. Pemerintah juga telah menggelar tujuh kali forum diskusi kelompok (FGD) dengan akademisi, organisasi non-pemerintah, serta pakar keamanan digital.
Dukungan Luas dari Berbagai Kalangan
Langkah ini mendapatkan dukungan dari kalangan orang tua, akademisi, serta tokoh internasional yang turut mengapresiasi upaya pemerintah dalam membangun ruang digital yang lebih ramah bagi anak.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap dapat mengurangi risiko anak-anak dari kejahatan siber, perundungan online, serta paparan konten berbahaya di dunia maya.