PERISTIWA

Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Honorer Baru

×

Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Honorer Baru

Sebarkan artikel ini

SUARATRENGGALEK.COM – Pemerintah Daerah dilarang mengangkat pegawai honorer atau non-ASN bahkan sebutan lain setelah UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berlaku.

Sedangkan untuk menyelesaikan di tahun 2024 ini, penataan status tenaga honorer oleh pemerintah harus dilakukan paling lambat pada Desember 2024 mendatang.

“Sisa honorer setelah rekrutmen ini tidak ada lagi, karena sudah keseluruhan di angkat setelah pemetaan,” kata Sekertaris Daerah Trenggalek Edy Soepriyanto, Kamis (22/8/2024).

Meski demikian, Edy juga menyampaikan masih menunggu instruksi kebijakan dari pusat, karena bisa saja berubah sewaktu-waktu.

Pastinya setelah undang-undang diterbitkan harus dilaksanakan, dimana tertuang bahwa di tahun 2024 bulan desember merupakan batas akhir penyelesaian tenaga honorer seluruh indonesia.

“Semoga 2335 honorer yang masuk data base saat ini telah memenuhi syarat dan masuk PPPK,l keseluruhan,” harap Edy.

Sedangkan setelah target penyelesaian, Edy juga menerangkan jika untuk tahun depan instansi pada pemerintah daerah tidak boleh menerima honorer kembali.

Jadi pemda tidak boleh menerima tenaga non ASN dengan berbagai sebutan, mulai dari sebutan tenaga honorer, penunjang serta sebutan lain.

“Apapun sebutannya tidak boleh, maka setelah penyelesaian ini tidak ada lagi tenaga non asn yang bertambah,” tegasnya.

Perlu diketahui, peraturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB 1527 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN melarang kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengangkat honorer baru.

Juga sesuai dengan amanat PP 49/2018, aturan tersebut akan berlaku pada 28 November 2023. Sejak peraturan ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *