SUARATRENGGALEK.COM – Potensi calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Trenggalek 2024 terbilang sangat besar. Mengingat partai Gerindra, Golkar, Hanura, PKS dan PKB telah memberikan rekomendasinya untuk Mas Ipin dan Syah.
Sedangkan untuk PDI Perjuangan sendiri telah memastikan rekomendasi partainya bakal di berikan kepada Gus Ipin. Bahkan balon perseorangan juga gagal dalam proses verifikasi faktual dukungan.
Menanggapi potensi calon tunggal tersebut, Ketua KPU Trenggalek Istatiin Nafiah menyampaikan bahwa meski cuma ada satu calon saja proses akan tetap berjalan. Namun ada persyaratan yang harus terpenuhi terutama perolehan suara sah 50 persen lebih dari total hak suara yang digunakan.
“Mekanisme jika calon tunggal sesuai aturan tetap dilaksanakan pemilihan,” ungkap Iin kepada awak media, Kamis (22/8/2024).
Dijelaskannya, diawali pengumuman pendaftaran bakal calon pada tanggal 24 – 26 Agustus. Selanjutnya dibuka pendaftaran pasanhan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada 27 – 29 Agustus.
Namun, jika hingga tanggal terakhir pendaftaran yakni tanggal 29 masih terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, maka akan ada perpanjangan pendaftaran.
“Ketika hanya ada satu paslon akan kembali diperpanjang untuk masa pendaftarannya,” tutur Iin.
Selanjutnya disampaikan Iin, jika tetap ada satu pasangan calon saja maka proses pemilihan tetap berlanjut dengan penetapan balon hingga nanti di tahapan akhir menetapkan pasangan calon terpilih.
“Untuk syarat pemenuhan ada syarat pencalonan dan syarat calon, ada syarat rekom dari partai politik pengusung dan syarat pencalonan secara pribadi paslon,” jelasnya.
Sedangkan untuk proses mekanisme jika hanya ada satu paslon yang mendaftar dan terjadi calon tunggal maka diterangkan Iin untuk kampanye tetap di lakukan calon tunggal.
Sedangkan untuk proses tahapan debat, untuk calon lebih dari satu adalah mempertemukan kedua calon, namun jika calon tunggal proses dalam debat adalah hanya adanya panelis.
“Untuk calon tunggal, pemenuhan perolehan suara sah dalam pilkada harus sesuai ketentuan 50 persen lebih dari jumlah yang menggunakan hak suara,” ucap Iin menerangkan.
Namun demikian, Iin belum bisa memastikan terkait jika calon tunggal tersebut tidak memenuhi syarat perolehan suara 50 persen lebih dalam pemilihan kepala daerah.
Nanti di tunggu informasi lebih lanjut, apakah kekosongan bupati dan wakil bupati diisi Pj atau bagaimana, nanti akan menunggu informasi lebih lanjut.
“Kita menunggu kebijakan pastinya nanti, untuk saat ini kami akan tetap memaksimalkan proses tahapan pilkada ini,” pungkasnya.