PERISTIWA

Ingin Ubah Nasib, 1.880 Warga Trenggalek Pilih Jadi Pekerja Migran

×

Ingin Ubah Nasib, 1.880 Warga Trenggalek Pilih Jadi Pekerja Migran

Sebarkan artikel ini
Kepala Disperinaker saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

SUARA TRENGGALEK – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek mencatat setiap tahunnya ada ribuan warga Trenggalek berangkat menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau yang biasa disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Para PMI tersebut bekerja keluar negeri berniat ingin merubah nasib keluarganya kedepan. PMI atau biasa disebut pahlawan devisa itu terbanyak bekerja di sektor informal, dengan negara tujuan Taiwan.

Trenggalek Penyumbang PMI Urutan 8 di Jawa Timur

Kepala Disperinaker Heri Yulianto menyampaikan jika Trenggalek tercatat di Provinsi Jawa Timur menjadi urutan delapan penyumbang PMI terbesar.

Urutan pertama yakni Kabupaten Ponorogo, selanjutnya Kabupaten Blitar, Malang, Banyuwangi, Tulungagung, Madiun, Kediri, kemudian Trenggalek.

“Sedangkan berdasarkan data tiga tahun terakhir, pekerja migran yang berangkat mengalami penurunan,” terang Heri kepada awak media.

Data PMI Trenggalek Tiga Tahun Terakhir Terbanyak Tahun 2022

Lebih lanjut Heri menuturkan jika pada tahun 2022 menjadi puncak PMI asal Trenggalek berangkat ke luar negeri, dengan total mencapai 2.040 PMI yang berangkat.

Selanjutnya, di tahun 2023 mengalami penurunan sejumlah 1.875 PMI, dan pada tahun 2024 sebanyak 1.880 warga trenggalek yang berangkat menjadi pekerja migran.

“PMI yang berangkat didominasi perempuan dengan total 52 persen atau 966 orang dan laki-laki tercatat 48 persen atau 914 orang,” jelasnya.

Negara Taiwan Tujuan Favorit Pekerja Migran di Sektor Informal

Heri juga menerangkan jika dari total 1.880 PMI yang berangkat pada tahun 2024 didominasi menuju negara Taiwan pada sektor informal.

“Sektor informal ini menjadi peluang besar sebagai lapangan pekerjaan PMI asal Trenggalek,” tutur Heri.

Ia juga menerangkan jika PMI Trenggalek yang menuju negara Taiwan tahun 2024 sebanyak 53 persen atau 1.044 orang. Alasannya karena jobdesknya mudah didapat seperti sektor informal.

Perlu diketahui, PMI formal biasanya bekerja di bidang manufaktur, konstruksi, perikanan, hospitality, pertambangan, transportasi, dan kesehatan.

Sedangkan PMI informal biasanya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dan pengasuh lanjut usia (Lansia). 

Besaran Gaji yang Diperoleh Para PMI Trenggalek

Disampaikan Heri, untuk besaran gaji yang diterima PMI, ia mengatakan berdasarkan informasi yang didapat Disperinaker dari PJTKI atau penyalur PMI.

Adapun gaji di taiwan mencapai 9 juta bagi pekerja sektor informal, untuk PMI formal sendiri mencapai 14 Juta di Negara Taiwan.

Kemudian ada PMI tujuan Negara Hongkong dengan gaji 10 juta. Kemudian juga ada dengan tujuan Korea dan Jepang, khusus Korea bekerja formal gajinya 25 juta.

“Jika di jepang itu program magang kerjasama antara pemerintah dengan pemerintah atau biasa disebut G to G, gajinya 8-12 juta,” paparnya.

Enam Wilayah di Trenggalek Penyumbang PMI Terbanyak

Sedangkan dari 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Trenggalek, ada 6 Kecamatan yang warganya banyak ingin mengubah nasib dengan berangkat menjadi PMI di 2024.

“Untuk peringkat pertama ada di Watulimo sebanyak 500 PMI, kemudian Durenan 264 orang dan Munjungan 215 orang,” paparnya.

Selanjutnya ada Kecamatan Pogalan 149 orang, Gandusari 146 serta Dongko 118 orang. Sedangkan untuk Kecamatan lain ada, tapi jumlahnya tidak banyak.

Heri juga memberikan himbauan kepada PMI asal Trenggalek untuk berangkat melalui prosedur yang ada. Artinya lewat jalur legal.

“Kami menghimbau agar pekerja migran secara prosedural, jangan sampai ada niat menjadi PMI melalui jalan pintas,” ujarnya.

Sosialisasi TPPO Disperinaker di Wilayah Penyumbang PMI

Lebih jelas Heri menyampaikan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan TKI ilegal.

“Terutama di wilayah yang menjadi kantong TKI, agar mereka faham apa itu TPPO,” ungkapnya

Ia juga sering melakukan sosialisasi terkait pencegahan TPPO, maka dari itu harus tetap diingat bahwa jangan sampai memiliki niat menjadi PMI melalui jalur pintas.

Kepala Disperinaker dalam pelaksanaan pemberian PMI Purna

Pendapingan Purna PMI Mengembangkan Usaha

Tidak hanya sebatas memikirkan keselamatan para PMI di luar negeri, Disperinaker juga memikirkan kelanjutan usaha purna PMI atau PMI yang telah habis masa kontraknya.

Upaya tersebut dibuktikan dalam memberikan pendampingan untuk membuat usaha bahkan pendampingan usaha agar berkembang pesat. Bahkan setiap tahun Disperinaker bersama BP2MI mengadakan pelatihan wirausaha bagi PMI purna.

“Jika punya usaha kami kasih bimbingan. Karena mereka keluar negeri sesuai dengan tujuan mendapat penghasilan untuk kesejahteraan,” harap Heri.

Ia juga mencontohkan, kegiatan Pemberdayaan PMI purna, berupa latihan pembuatan aneka makanan jenang di Desa Ngadirejo Kecamatan Pogalan. Juga pelatihan aneka olahan berbahan ikan di Desa Sambirejo Kecamatan Trenggalek

Tanggungjawab Disperinaker Kepada Para Pekerja Migran

Dalam UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, telah diatur tugas dan tanggung jawab instansi pemerintah yang terlibat di dalam
pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dalam UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, telah diatur tugas dan tanggung jawab instansi pemerintah yang terlibat di dalam
pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Salah satu upaya yang dilakukan sebagai implementasi perwujudan UndangUndang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja melaksanakan pembinaan PMI purna penempatan atau keluarganya.

Hal ini di harapkan mampu untuk menciptakan wirausaha-wirausaha baru dengan permodalan yang dimiliki sebagai Pekerja Migran Purna Penempatan.

Karena dengan diberikannya ketrampilan dan pelatihan (pemberdayaan) bagi PMI purna atau keluarganya, mereka mampu memanfaatkan dan mengembangkan hasil yang diperolehnya.

Bahkan mampu mengelola keuangan yang berkesinambungan, dengan harapan mereka tidak kembali lagi menjadi Pekerja Migran.

Alur Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Benar

Secara garis besar, kegiatan penempatan PMI terbagi ke dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap pra penempatan, tahap penempatan, dan tahap purna penempatan.

  1. Tahap pra penempatan meliputi kegiatan pengurusan izin penempatan, perekrutan dan seleksi, pendidikan dan pelatihan kerja, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, pengurusan dokumen, uji kompetensi, pembekalan akhir pemberangkatan dan pemberangkatan.
  2. Tahap penempatan dimana PMI wajib melaporkan kedatangannya kepada perwakilan Republik Indonesia (RI) di negara tujuan, dan melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian kerja yang disepakati dan ditandatangani oleh PMI
    yang bersangkutan.
  3. Tahap purna penempatan meliputi pemberian kemudahan atau fasilitas bagi kepulangan PMI, pemberian kesehatan bagi PMI yang sakit dalam kepulangan, dan pemberian upaya perlindungan terhadap PMI dari kemungkinan adanya tindakan pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan PMI dalam kepulangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *