PERISTIWA

Curi Motor Warga Trenggalek, Pemuda Asal Tulungagung Ditangkap Polisi

×

Curi Motor Warga Trenggalek, Pemuda Asal Tulungagung Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Polres Trenggalek saat menggelar konferensi pers kasus curanmor.

SUARA TRENGGALEK – Kepolisian Resort (Polres) Trenggalek berhasil menangkap Muhammad Farhan atau MF (23) warga Karangwaru, Tulungagung pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis Honda Supra X 125.

Penangkapan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro dalam konferensi pers pada, Jum’at (24/1/2025) dengan korban F warga Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan.

“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban atas kehilangan kendaraan bermotor, dengan kerugian sekitar Rp 3 juta,” kata Eko

Ia menjelaskan dalam kasus ini korban F Warga Dusun Pucangan Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan selaku pemilik kendaraan bermotor melapor kehilangan sepeda motornya di Polsek Durenan.

“Korban mengetahui sepeda motornya hilang pada pukul 05.00 wib dan langsung melapor ke Polsek Durenan,” jelasnya.

Untuk kronologi kejadian, AKP Eko menerangkan pada tanggal 4 Desember 2024 pelaku akan menuju ke Trenggalek kerumah rekannya. Namun, ditengah perjalanan kendaraan pelaku kebahisan bensin.

“Saat itu, pelaku menemukan sepeda motor korban dengan kunci menancap serta situasi yang sepi lalu pelaku mengambil sepeda motor korban dan membawanya pergi,” ungkap Eko.

Saat itu dari hasil penyelidikan, AKP Eko menerangkan jika saat membawa sepeda motor korban, sepeda pelaku di tinggal tidak jauh dari lokasi.

Sedangkan keesokan harinya pelaku mengambil kembali sepeda motornya di lokasi tersebut. Bahkan korban saat itu tidak mengetahui sepeda motor pelaku, karena jauh dari TKP.

“Setelah berhasil membawa sepeda motor korban, pelaku membawanya pulang ke rumahnya di Karangwaru, Tulungagung,” terangnya.

Hasil dari penyelidikan petugas, Disampaikan AKP Eko pada Kamis,16 Januari 2025 pelaku di tangkap di dekat terminal bus Tulungagung.

Hasil dari penangkapan pelaku, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Durenan untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya di bawa ke Polres Trenggalek

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman selama 5 tahun penjara dengan pasal 362 KUHP atau pencurian biasa,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *