SUARA TRENGGALEK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek membacakan putusan terhadap dua terdakwa Kiai dan Gus pemilik Ponpes di Kecamatan Karangan.
Pelaksanaan sidang di ruang cakra PN Trenggalek digelar secara maraton, diawali sidang pembacaan tuntutan terdakwa Masduki (72) selanjutnya sidang terdakwa Faisol (37).
Pada sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih rendah ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di gelar terbuk, dalam sidang disampaikan terdakwa Masduki dituntut JPU 10 tahun penjara, dengan putusan 9 tahun penjara. Sedangkan Faisol dituntut JPU 11 tahun penjara, untuk putusan 9 tahun penjara.
Juru Bicara (Jubir) kasus terdakwa Masduki, Marshias Mereapul Ginting menyampaikan terdakwa Masduki dijatuhi pidana selama penjara 9 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta rupiah.
“Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” ujar Ginting.
Diketahui, sebelumnya pihak JPU menjatuhkan tuntutan pada terdakwa, M dengan vonis hukuman selama 10 tahun penjara. Selain itu, juga pidana denda sebesar 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Ginting juga menyampaikan bahwa yang menjadikan pemberat dari terdakwa M adalah perbuatan terdakwa merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma fisik dan psikis pada korban.
“Hal yang meringankan adalah terdakwa menyesal, mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi lagi,” ucapnya.
Di sisi lain, Jubir kasus terdakwa Faisol, Zakky Ikhsan Samad mengatakan terdakwa Faisol terbukti telah melakukan aksi bejatnya. Terdakwa Faisol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut terdakwa divonis hukuman yang serupa dengan ayahnya. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta.
“Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” papar Zakky.
Keduanya yang merupakan ayah dan anak itu diketahui mendapatkan vonis hukuman yang cenderung lebih rendah dari tuntutan JPU.
Meskipun demikian, kedua terdakwa, penasihat hukum dan JPU masih pikir-pikir (mempertimbangkan) vonis tersebut.
Majelis hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan hal tersebut.