SUARA TRENGGALEK – MoU kesepakatan tentang penanganan kasus hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara resmi dilaksanakan.
Penandatanganan kesepakatan oleh Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin dan Kajari Trenggalek Muhammad Akbar Yahya, digelar pada, Senin (13/1/2025).
“Kesepakatan ini berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian ini hingga akhir Desember 2025 nanti,” kata Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin.
Harapan MoU kesepakatan itu disampaikan Mas Ipin bahwa agar terselenggaranya pemerintahan yang efektif dan efisien, profesional, partisipasif dan transparan.
Menanggapi kerjasama ini Bupati Trenggalek dalam sambutannya mengatakan dalam pembangunan ada dua tantangan, tentang pembangunan yang tidak efektif.
“Yang pertama orang itu takut membangun, karena ketika membangun itu takut kena masalah hukum,” tutur Mas Ipin.
Mas Ipin juga mengatakan untuk yang kedua membangun tapi bangunnya tidak bagus. Sehingga manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh masyarakat.
“Jadi satu karena takut dan yang kedua karena tidak bagus,” jelasnya.
Mas Ipin juga menerangkan jika dengan adanya kerjasama ini maka menghilangkan ketakutan dan keduanya mrmastikan kebermanfaatan itu.
Ia juga pernah melakukan pengecekan sebuah ruas jalan, bangunannya itu bagus dan setelah di cek BPK ternyata hasilnya juga bagus. Nah inilah fungsinya pendampingan.
“Sampai warga ngundang saya pengajian karena bersyukur jalannya bagus. Hal-hal seperti inilah yang saya harapkan, lanjut Mas Ipin.
Bupati Trenggalek berharap kedepan pembangunan di daerahnya itu dipikirkan benar-benar kebermanfaatannya bagi masyarakat.
Dan bagi yang melaksanakan, bila peraturan dan regulasinya jelas dan dijalankan maka jangan ada ketakutan lagi menjadi permasalahan hukum, pesannya.
Menanggapi kerjasama ini, Kajari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya menyampaikan rasa senangnya karena di Trenggalek pihaknya bisa bekerjasama dan berkolaborasi baik dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Kajari melihat Pemerintah Kabupaten Trenggalek sangat terbuka dalam hal pembangunan daerahnya.
Menurutnya benar bila apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Trenggalek dan juga Pemkab Trenggalek ditujukan untuk masyarakat.
“Pendampingan ini memang perintah dari pimpinan kami. Dimana kami harus mendampingi terkait aturan-aturan yang harus dilaksanakan,” kata Kajari.
Kedepannya menurut Kajari Trenggalek akan ada banyak pendampingan-pendampingan yang dilakukan mengingat penambahan personil di Kejaksaan sendiri. Yang terbaru di Datun ada anggaran pendampingan desa.
Dan ini menurut Kajari baru pertama kali di tahun 2025 ini. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, Harapan Kajari Trenggalek pembangunan di Trenggalek semakin baik lagi dan kebermanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Kemudian harapan lainnya, kedepan tidak ada permasalahan hukum dari pembangunan yang dilaksanakan,” pungkasnya.