POLITIK

Bawaslu Ingatkan Pejabat Harus Ajukan Cuti Bila Ingin Berkampanye

×

Bawaslu Ingatkan Pejabat Harus Ajukan Cuti Bila Ingin Berkampanye

Sebarkan artikel ini

SUARA TRENGGALEK – Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek Rusman Nuryadin, mengingatkan para pejabat negara tentang pentingnya izin cuti saat terlibat dalam kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2024.

“Penegasan itu merujuk pada PKPU 13 tahun 2024,” kata Rusman, Jum’at (27/9/2024).

Rusman juga menjelaskan PKPU tersebut mengatur tentang kampanye Pilkada serentak untuk pejabat negara dan pejabat daerah.

Bahkan secara tegas mewajibkan pejabat daerah untuk tidak menggunakan jabatannya dalam rangka kampanye.

Itu sesuai PKPU 13 tahun 2024, bab 6 tentang kampanye oleh pejabat negara dan pejabat daerah bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Intinya, pejabat negara dan daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin kampanye. Namun tidak menggunakan fasilitas negara kecuali keamanan,” tegasnya.

Selain itu, Rusman menambahkan juga harus menjalani cuti diluar tanggungan negara, semua sudah tegas telah di atur di dalam PKPU. Ia juga mencontohkan, misal anggota DPRD Trenggalek bila ikut tim pemenangan atau kampanye maka, harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak di perkenankan menggunakan fasilitas negara.

“Cuti itu hanya selama saat mengikuti kampanye saja, dengan izin cuti di tujukan tembusan ke Bawaslu dan KPU,” ungkap Rusman.

Rusman juga mengatakan, untuk hari libur tidak harus mengambil izin cuti. Hal itu di ungkapkannya telah disampaikan kepada paslon, partai pengusul dan tim kampanye.

“Kampanye serentak sendiri di mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *