PERISTIWA

ASN Trenggalek Wajib Lapor Jika Menerima Gratifikasi

×

ASN Trenggalek Wajib Lapor Jika Menerima Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
ASN Trenggalek dilarang menerima gratifikasi
Istimewa, dok. KPK

SUARA TRENGGALEK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia, termasuk di Trenggalek, untuk tidak menerima bentuk apapun menjelang lebaran karena dianggap sebagai bentuk gratifikasi yang dilarang.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Senada disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Trenggalek, Wijiono. Ia juga menegaskan bahwa ASN dan Penyelenggara Negara (PN) wajib menolak dan segera melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi.

“Jika ada ASN atau pejabat yang menerima gratifikasi, harus segera dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang tersedia di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujarnya.

Hal itu juga diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto menambahkan bahwa aturan terkait gratifikasi sudah jelas dan ASN yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya ke UPG di Inspektorat.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini untuk menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan birokrasi.