PERISTIWA

ASN Trenggalek Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran

×

ASN Trenggalek Dilarang Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran

Sebarkan artikel ini
Larangan mobil dinas pejabat Trenggalek untuk mudik lebaran
Istimewa

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, Jawa Timur, belum mengeluarkan larangan resmi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas dalam perjalanan mudik atau kegiatan pribadi selama Lebaran 2025.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, yang di dalamnya mengimbau agar fasilitas dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas.

Disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Trenggalek, Wijiono bahwa hingga saat ini belum ada Surat Edaran (SE) dari Bupati terkait aturan penggunaan kendaraan dinas saat Lebaran. Namun, pihaknya tetap mengacu pada SE KPK yang juga berlaku bagi ASN di daerah.

“Sampai saat ini bupati belum mengeluarkan surat edaran, tetapi SE KPK bisa menjadi pedoman. Dalam surat itu disebutkan bahwa semua fasilitas negara dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Wijiono.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto menegaskan bahwa meskipun tidak ada larangan langsung dari Bupati, ASN tetap harus memahami batasan penggunaan kendaraan dinas.

“Tidak ada surat larangan dari Bupati, tetapi pemegang kendaraan dinas harus memahami kapan dan untuk kepentingan apa kendaraan tersebut digunakan,” kata Edy.