PERISTIWA

Soroti Tingginya Angka Perceraian, MA Usul Revisi UU Perkawinan

×

Soroti Tingginya Angka Perceraian, MA Usul Revisi UU Perkawinan

Sebarkan artikel ini
Kasus perceraian
Istimewa

SUARA TRENGGALEK – Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan kekhawatiran terkait tingginya angka perceraian di Indonesia.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Subandi, menyebutkan bahwa kemiskinan dan tekanan ekonomi menjadi faktor utama penyebab perceraian yang kerap terjadi, baik di pengadilan negeri maupun pengadilan agama.

“Yang melatarbelakangi adalah kelainan dalam hubungan rumah tangga dan masalah ekonomi. Ini menjadi alasan utama yang ditemukan di pengadilan,” jelas Subandi dalam bincang-bincang bersama Pro 3 RRI pada Rabu (23/4/2025).

Upaya Preventif dan Revisi UU Perkawinan

Subandi juga menegaskan pentingnya langkah konkret dalam mengurangi jumlah perceraian yang terus meningkat.

Menanggapi fenomena ini, Menteri Agama Nasarudin Umar mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mencakup tambahan bab khusus mengenai pelestarian rumah tangga sejak dini.

Subandi mengungkapkan bahwa MA mendukung penuh usulan revisi tersebut. “Kami mendukung upaya-upaya Kementerian Agama dalam meminimalisir perceraian,” ujar Subandi.

Peran BP4 dalam Mencegah Perceraian

Menurut Subandi, salah satu cara yang dinilai efektif untuk menekan adalah dengan melakukan mediasi praperadilan. Mediasi ini bertujuan untuk mencegah pasangan yang berpotensi bercerai agar tidak melanjutkan kasus mereka ke pengadilan.

Subandi menekankan bahwa Badan Penasihat, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) memegang peranan penting dalam pencegahan perceraian. BP4 memiliki kewenangan untuk memediasi pasangan suami istri yang mengalami keretakan rumah tangga.

“Kita perlu memberdayakan lembaga BP4 untuk melakukan mediasi dan memberi kursus pra nikah,” ujar Subandi. Ia juga menjelaskan bahwa mediasi dilakukan sebelum kasus memasuki pengadilan, sehingga dapat lebih efektif dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.

Keberhasilan Mediasi BP4

Subandi menyampaikan bahwa mediasi yang dilakukan BP4 menunjukkan hasil yang cukup memuaskan. Menurut data MA, tingkat keberhasilan mediasi di pengadilan agama mencapai 47,06 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pengadilan umum yang hanya mencapai 4,08 persen.

“Artinya, lebih banyak gugatan perceraian yang bisa dimediasi dan akhirnya pasangan tersebut sepakat untuk tidak bercerai,” kata Subandi.

Ia berharap dengan adanya regulasi yang mendukung dan penguatan lembaga seperti BP4, angka kasus ini di Indonesia dapat ditekan secara signifikan.