PERISTIWA

SOTK Trenggalek Hampir Final, Berikut 26 Susunan Dinas Baru Hasil Pansus

×

SOTK Trenggalek Hampir Final, Berikut 26 Susunan Dinas Baru Hasil Pansus

Sebarkan artikel ini
SOTK Trenggalek
Ketua Pansus DPRD Trenggalek saat menyampaikan susunan SOTK hasil pembahasan.

SUARA TRENGGALEK – Rencana perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Trenggalek hampir mencapai tahap final. Namun, rencana pembentukan Dinas Pendapatan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mandiri dipastikan gagal lantaran tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menyampaikan bahwa perubahan SOTK ini merupakan revisi dari Perda Nomor 17 Tahun 2016 yang telah dibahas bersama eksekutif.

“Ada saran dari biro organisasi provinsi terkait jumlah OPD dan beban kerja yang terlalu berat, khususnya di bidang permukiman, bina marga, dan perhubungan. Karena itu, dilakukan pemecahan untuk merasionalisasi beban tugas,” ujar Samsul Anam, Senin (15/7/2025).

Dibahas Pansus DPRD Trenggalek

Meski secara keseluruhan jumlah OPD tetap 26, namun terjadi pergeseran struktur. Di antaranya, Dinas PUPR akan berdiri sendiri, begitu pula dengan tata ruang dan permukiman yang akan dipisahkan dari struktur sebelumnya.

Sementara itu, usulan pembentukan Dinas Pendapatan ditolak karena skor penilaiannya belum mencukupi, sama seperti di 14 kabupaten lain di Jawa Timur.

“Jadi pendapatan gagal menjadi OPD mandiri. Maka akan kami perkuat di bidang pendapatan yang ada di Bakeuda. Kami juga menyarankan kepada TAPD untuk membentuk UPT di masing-masing daerah agar pengelolaan pendapatan lebih optimal dan tidak terjadi kebocoran,” jelasnya.

Pihak DPRD juga mendorong agar hasil finalisasi segera dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk difasilitasi biro hukum, agar perubahan ini bisa segera ditetapkan sebagai peraturan.

Miskin Struktur Kaya Fungsi

“Semangat kami tetap pada prinsip miskin struktur, kaya fungsi. Bidang-bidang dalam OPD baru harus disesuaikan dengan kebutuhan agar program pembangunan dapat berjalan efektif,” pungkasnya.

Berikut rincian 26 OPD hasil perubahan yang dibahas Pansus DPRD Trenggalek.

  1. Sekretariat Daerah, Tetap.
  2. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Tetap.
  3. Inspektorat, Tetap.
  4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Tetap.
  5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Tetap.
  6. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tetap.
  7. Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tetap.
  8. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tetap.
  9. Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran, Tetap.
  10. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Tetap.
  11. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Tetap.
  12. Dinas Komunikasi dan Informatika, Tetap.
  13. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tetap.
  14. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Tetap. 15. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, Tetap.
  15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tetap.
  16. Dinas Pertanian dan Pangan, Tetap.
  17. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan berubah menjadi Tipe B, dengan 5 bisang sedangkan program persampahan beralih ke Dinas Lingkungan Hidup.
  18. Dinas Lingkungan Hidup berubah menjadi Tipe B dengan 3 bidang serta melaksanakan program persampahan.
  19. Dinas Pendidikan dengan Tipe A sebanyak 4 Bidang, melaksanakan urusan pendidikan.
  20. Dinas Pemuda dan Olahraga, Tipe A dengan 3 bidang. Urusan kepemudaan dan Olahraga.
  21. Dinas Perikanan dan Peternakan, Tipe A dengan 4 Bidang. Melaksanakan urusan Perikanan dan Peternakan.
  22. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan, Tipe A dengan 4 Bidang, melaksanakan urusan perumahan kawasan pemukiman dan Perumahan.
  23. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Tipe dengan 3 Bidang, berubah nomenklatur.
  24. Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, Tipe A dengan 4 Bidang, berubah Nomenklatur.
  25. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Tipe A dengan 6 Bidang, fungsi penunjang keuangan.
Trenggalek
PERISTIWA

Perhutani Trenggalek Siaga Hadapi Ancaman Kebakaran Hutan, Gunung Orak Arik Jadi Titik Rawan

Inti Berita:
Perhutani dan instansi terkait siaga hadapi kemarau panjang 2026
Puncak kemarau diprediksi terjadi Juli–Agustus
Titik rawan kebakaran: Gunung Orak-Arik, Jaas, dan Gembleb
Pembakaran lahan jadi pemicu utama kebakaran
Antisipasi kekeringan dilakukan dengan penambahan sumber air dan biopori

SUARA TRENGGALEK – Perhutani bersama sejumlah instansi di Kabupaten Trenggalek meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan kekeringan yang diprediksi meningkat saat musim kemarau 2026.

Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, mengatakan langkah antisipasi dilakukan menyusul peringatan adanya fenomena kemarau panjang yang dipengaruhi perubahan iklim global.

“Ini bagian dari kesiapsiagaan perubahan iklim. Kita mendapat arahan langsung, termasuk dari Wakapolri, untuk mengantisipasi dampak kemarau panjang tahun ini,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Menurut Hermawan, koordinasi lintas sektor telah dilakukan bersama Polres Trenggalek, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, hingga instansi terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga memaparkan prediksi puncak kemarau yang diperkirakan terjadi pada Juli hingga Agustus 2026.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kita lakukan edukasi bersama BPBD, termasuk pemasangan banner, flyer, dan kampanye di media sosial agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar,” jelasnya.

Hermawan mengungkapkan, sejumlah titik rawan kebakaran di Trenggalek telah dipetakan. Di antaranya kawasan Gunung Orak-Arik, Gunung Jaas, serta wilayah perbukitan di sekitar Desa Gembleb.

Menurutnya, aktivitas pembakaran lahan oleh masyarakat saat persiapan tanam menjadi salah satu pemicu utama kebakaran hutan.

“Biasanya lahan dibersihkan lalu dibakar. Ini yang menjadi pemicu kebakaran, apalagi saat angin kencang api bisa merambat ke kawasan hutan,” ujarnya.

Selain kebakaran, potensi kekeringan juga menjadi perhatian serius. Hermawan menyebut pihaknya telah berkoordinasi untuk mengantisipasi krisis air seperti yang terjadi pada 2024 lalu.

Upaya yang dilakukan antara lain memperbanyak titik penampungan air, termasuk pembuatan biopori serta inventarisasi sumber mata air di kawasan hutan.

“Kita inventarisasi mata air yang ada untuk mendukung daerah yang berpotensi mengalami kekeringan, seperti wilayah Panggul dan sekitarnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kolaborasi dengan masyarakat menjadi kunci dalam menghadapi potensi bencana tersebut.

“Kita harus bahu-membahu agar kejadian kekeringan seperti tahun 2024 tidak terulang,” tegasnya.

Hermawan juga menyoroti potensi kebakaran di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga, khususnya di wilayah Gunung Orak-Arik.

Area tersebut dinilai rawan karena berada di atas lahan perkebunan milik warga yang kerap dibersihkan dengan cara dibakar.

“Yang paling rawan itu di Orak-Arik karena dekat dengan permukiman. Kalau pembakaran di kebun tidak diawasi, apinya bisa merambat ke atas,” ujarnya.

Selain itu, kawasan Gunung Jaas juga menjadi perhatian karena banyaknya bambu kering yang mudah terbakar.

Ia bahkan menyinggung kasus kebakaran sebelumnya yang diduga dipicu oleh aktivitas manusia.

Dengan berbagai langkah tersebut, Perhutani berharap potensi kebakaran hutan dan kekeringan di Trenggalek dapat ditekan sejak dini.