PERISTIWA

Dinas Pendapatan Trenggalek Gagal Terbentuk, Terbentur PP 18 Tahun 2016

×

Dinas Pendapatan Trenggalek Gagal Terbentuk, Terbentur PP 18 Tahun 2016

Sebarkan artikel ini
SOTK Trenggalek
Ketua Pansus DPRD Trenggalek saat dikonfirmasi awak media tentang perubahan OPD.

SUARA TRENGGALEK – Rencana perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Kabupaten Trenggalek hampir mencapai tahap final. Namun, upaya membentuk Dinas Pendapatan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersendiri gagal direalisasikan karena terbentur regulasi.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek, Samsul Anam menjelaskan bahwa usulan pendirian OPD Dinas Pendapatan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016. Regulasi tersebut mensyaratkan skor minimal yang didasarkan pada jumlah penduduk dan luas wilayah.

“Pendapatan yang kemarin kita ajukan untuk berdiri satu OPD, bersama dengan 14 kabupaten lain di Jawa Timur, nampaknya belum direstui karena skornya kurang,” ujar Samsul Anam, Kamis (17/7/2025).

Menurutnya, kendati Dinas Pendapatan gagal dibentuk, fungsi pengelolaan pendapatan akan diperkuat melalui bidang khusus di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda). Ia juga menyarankan agar dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di masing-masing kecamatan guna mengoptimalkan penerimaan daerah dan mencegah kebocoran.

Sementara itu, Samsul menyampaikan sejumlah perubahan lain dalam struktur OPD tetap berjalan. Beban kerja di beberapa dinas seperti PUPR, Permukiman dan Perhubungan dinilai terlalu berat sehingga dilakukan pemecahan struktur.

“Untuk PUPR berdiri sendiri, begitu juga tata ruang dan permukiman. Namun jumlah total OPD tetap 26,” lanjutnya.

Ia menambahkan, semangat dalam perubahan SOTK kali ini mengedepankan prinsip “miskin struktur, kaya fungsi”. Oleh sebab itu, bidang-bidang dalam masing-masing OPD diharapkan selaras dengan struktur sebelumnya agar tidak mengganggu perencanaan daerah seperti RPJMD maupun KUA-PPAS.

Samsul juga menambahkan bahwa Pansus DPRD Trenggalek mendorong agar hasil finalisasi segera dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk difasilitasi oleh Biro Hukum dan Biro Organisasi, sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah. Perlu diketahui, perubahan SOTK di Trenggalek ini merupakan pergantian Perda nomor 17 tahun 2016.

Trenggalek
PERISTIWA

Perhutani Trenggalek Siaga Hadapi Ancaman Kebakaran Hutan, Gunung Orak Arik Jadi Titik Rawan

Inti Berita:
Perhutani dan instansi terkait siaga hadapi kemarau panjang 2026
Puncak kemarau diprediksi terjadi Juli–Agustus
Titik rawan kebakaran: Gunung Orak-Arik, Jaas, dan Gembleb
Pembakaran lahan jadi pemicu utama kebakaran
Antisipasi kekeringan dilakukan dengan penambahan sumber air dan biopori

SUARA TRENGGALEK – Perhutani bersama sejumlah instansi di Kabupaten Trenggalek meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan kekeringan yang diprediksi meningkat saat musim kemarau 2026.

Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, mengatakan langkah antisipasi dilakukan menyusul peringatan adanya fenomena kemarau panjang yang dipengaruhi perubahan iklim global.

“Ini bagian dari kesiapsiagaan perubahan iklim. Kita mendapat arahan langsung, termasuk dari Wakapolri, untuk mengantisipasi dampak kemarau panjang tahun ini,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Menurut Hermawan, koordinasi lintas sektor telah dilakukan bersama Polres Trenggalek, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, hingga instansi terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga memaparkan prediksi puncak kemarau yang diperkirakan terjadi pada Juli hingga Agustus 2026.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kita lakukan edukasi bersama BPBD, termasuk pemasangan banner, flyer, dan kampanye di media sosial agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar,” jelasnya.

Hermawan mengungkapkan, sejumlah titik rawan kebakaran di Trenggalek telah dipetakan. Di antaranya kawasan Gunung Orak-Arik, Gunung Jaas, serta wilayah perbukitan di sekitar Desa Gembleb.

Menurutnya, aktivitas pembakaran lahan oleh masyarakat saat persiapan tanam menjadi salah satu pemicu utama kebakaran hutan.

“Biasanya lahan dibersihkan lalu dibakar. Ini yang menjadi pemicu kebakaran, apalagi saat angin kencang api bisa merambat ke kawasan hutan,” ujarnya.

Selain kebakaran, potensi kekeringan juga menjadi perhatian serius. Hermawan menyebut pihaknya telah berkoordinasi untuk mengantisipasi krisis air seperti yang terjadi pada 2024 lalu.

Upaya yang dilakukan antara lain memperbanyak titik penampungan air, termasuk pembuatan biopori serta inventarisasi sumber mata air di kawasan hutan.

“Kita inventarisasi mata air yang ada untuk mendukung daerah yang berpotensi mengalami kekeringan, seperti wilayah Panggul dan sekitarnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kolaborasi dengan masyarakat menjadi kunci dalam menghadapi potensi bencana tersebut.

“Kita harus bahu-membahu agar kejadian kekeringan seperti tahun 2024 tidak terulang,” tegasnya.

Hermawan juga menyoroti potensi kebakaran di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga, khususnya di wilayah Gunung Orak-Arik.

Area tersebut dinilai rawan karena berada di atas lahan perkebunan milik warga yang kerap dibersihkan dengan cara dibakar.

“Yang paling rawan itu di Orak-Arik karena dekat dengan permukiman. Kalau pembakaran di kebun tidak diawasi, apinya bisa merambat ke atas,” ujarnya.

Selain itu, kawasan Gunung Jaas juga menjadi perhatian karena banyaknya bambu kering yang mudah terbakar.

Ia bahkan menyinggung kasus kebakaran sebelumnya yang diduga dipicu oleh aktivitas manusia.

Dengan berbagai langkah tersebut, Perhutani berharap potensi kebakaran hutan dan kekeringan di Trenggalek dapat ditekan sejak dini.