SUARA TRENGGALEK – Dua pimpinan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani di Trenggalek menyatakan mundur dari jabatannya di tengah polemik yang belum terselesaikan.
Ketua KSPPS Madani periode 2024–2029, Syaifudin, mengirim surat pengunduran diri tertanggal 23 Juni 2025. Sebelumnya, Penjabat (Pj.) Direktur Mohammad Asmawi telah lebih dulu menyatakan ketidaksediaannya menjabat pada 3 Juni 2025.
Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT), Mustaghfirin menyebut pengunduran diri itu sebagai bentuk upaya melepaskan tanggung jawab atas permasalahan pengelolaan koperasi.
“Hari Senin kemarin kami dapat informasi bahwa Ketua Madani mengundurkan diri beserta sebagian direksi. Tentunya ini merupakan bagian upaya cuci tangan dari mereka,” ujar Mustaghfirin, Selasa (2/7/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa salinan surat pengunduran diri itu diperoleh dari kuasa hukum KSPPS Madani saat pertemuan dengan ARPT.
Menurut Mustaghfirin, pengunduran diri tersebut tidak sah secara prosedural karena tidak dilakukan melalui forum resmi seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT), sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
“Kalau pengunduran diri pengurus, terutama ketua, harus dilaksanakan di RAT, karena pengurus dipilih oleh anggota. Jadi pengunduran ini cacat hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, kendati para pengurus telah mengajukan pengunduran diri, ARPT bersama para anggota tetap akan menuntut pertanggungjawaban seluruh jajaran pengurus, pengawas, direktur, hingga karyawan koperasi.
“Nanti kami akan mengambil langkah hukum bagi pengurus yang tidak bertanggung jawab seperti ketua yang mengundurkan diri,” tegas Mustaghfirin.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pengurus lain bernama Nurkholison belum memberikan pernyataan terkait pengunduran diri pimpinan koperasi tersebut.