SUARA TRENGGALEK – Dua residivis asal Surabaya kembali ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor milik seorang karyawan toko fotokopi di Trenggalek. Motor hasil curian tersebut kemudian digadaikan di wilayah Madura seharga Rp 3 juta.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu malam, (28/5) di depan toko fotokopi “NIAS 2 R” di Jalan Soekarno Hatta No. 213, Kelurahan Kelutan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
Korban berinisial NY (22), seorang karyawan toko, memarkir sepeda motor Honda Beat merah hitam bernomor polisi AG 3157 YBW di depan toko tanpa mencabut kunci motor. Saat kembali ke dalam toko untuk mengambil kantong plastik, seorang pelaku langsung menyalakan motor dan melarikan diri.
Pers rilis residivis pencurian oleh Polres Trenggalek.

Kapolres saat bersama 2 tersangka residivis.
“Mendengar motornya dinyalakan, korban berlari ke luar, namun pelaku sudah kabur,” ujar AKBP Ridwan Maliki, Senin (23/6/2025).
Disampaikan AKBP Ridwan korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Trenggalek. Hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku asal Surabaya, yaitu AR alias Kucing (47) dan DR alias Dargombes (52), yang ditangkap beberapa hari setelah kejadian.
“Salah satu pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di Surabaya dan Sragen. Satunya lagi pernah terlibat pencurian nasabah serta penyalahgunaan narkotika,” ungkap AKBP Ridwan.

Pelaku pencurian kendaraan bermotor di Trenggalek.
Usai mencuri, dijelaskan AKBP Ridwan kedua pelaku membawa motor ke Madura dan menggadaikannya seharga Rp 3 juta. Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban, BPKB, satu keping VCD rekaman CCTV, serta pakaian pelaku saat beraksi.
“Kami sudah amankan sepeda motor berikut barang bukti lainnya. Kedua tersangka saat ini ditahan dan menjalani proses hukum,” tegas AKBP Ridwan.
Diimbuhkannya bahwa atas perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.