ADVETORIAL

Komisi IV Terima Hearing 23 PPPK Guru Trenggalek Minta Kembali ke SK Awal

×

Komisi IV Terima Hearing 23 PPPK Guru Trenggalek Minta Kembali ke SK Awal

Sebarkan artikel ini
Sukarodin Trenggalek
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek saat dikonfirmasi awak media.

SUARA TRENGGALEK – Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menerima langsung perwakilan 23 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 dalam agenda hearing terkait penugasan mereka yang tidak disetujui oleh Kementerian PAN-RB.

Dalam pertemuan tersebut, Sukarodin menjelaskan bahwa ketidaksetujuan dari pusat disebabkan oleh adanya perpindahan jabatan dari satuan pendidikan SD ke SMP yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) awal.

“Dari SK awal, mereka tercatat sebagai guru SD, tetapi saat ini sebagian besar mengajar di SMP sesuai surat tugas yang diberikan. Namun dari pusat, yang menjadi acuan tetap SK awal,” jelas Sukarodin, Senin (20/5/2025).

Sukarodin menambahkan, muncul isu bahwa beberapa guru tetap diperbolehkan mengajar di SMP, sedangkan lainnya dikembalikan ke SD. “Kami ingin semuanya jelas. Kalau tetap di SMP, ya semua di SMP. Kalau kembali ke SD, maka semua harus kembali ke SD,” tegasnya.

Berdasarkan keputusan Kementerian PAN-RB, semua guru tersebut harus kembali ke penempatan awal sesuai SK, yaitu mengajar di SD. Namun, kebijakan ini menimbulkan masalah baru, salah satunya terkait pemenuhan jam mengajar sebagai syarat sertifikasi.

“Beberapa guru sudah tersertifikasi dalam mata pelajaran tertentu. Di SD, mereka khawatir tidak bisa memenuhi jumlah jam mengajar yang cukup untuk sertifikasi itu,” lanjut Sukarodin.

Selain itu, Sukarodin menambahkan sekolah asal yang ditinggalkan juga terdampak. Salah satu SMP, misalnya, hanya memiliki satu guru matematika yang ternyata juga termasuk dalam 23 PPPK tersebut dan akan ditarik kembali ke SD.

“Permasalahan lain juga muncul, seperti teknis penandatanganan rapor dan pengelolaan administrasi sekolah,” ungkapnya.

Dalam hearing tersebut turut hadir perwakilan dari BKD dan Dinas Pendidikan. Hasilnya, disepakati bahwa seluruh PPPK dikembalikan ke SK awal, sambil menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat.

“Karena ini keputusan dari pusat, kita akan berkirim surat ke Kementerian PAN-RB untuk mencari solusi terbaik agar tidak menimbulkan permasalahan baru di lapangan,” tutup Sukarodin.

Untuk saat ini, diimnuhkan Sukarodin para guru tersebut masih mengajar di SMP berdasarkan kontrak lama. Namun, setelah penandatanganan kontrak baru, penempatan mereka akan disesuaikan kembali ke SD sesuai SK awal.