SUARA TRENGGALEK – Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, serta para pensiunan dipastikan menerima gaji ke-13 pada tahun 2025. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada Juni 2025. Waktu pencairan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan tahun ajaran baru pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
“Gaji ke-13 mencakup komponen gaji pokok serta tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara untuk instansi daerah, komponen tunjangan kinerja diganti dengan tambahan penghasilan pegawai atau TPP,” kata Sri Mulyani, dikutip Minggu (11/5/2025).
Gaji pokok PNS mengacu pada ketentuan terbaru dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Gaji tertinggi tercatat pada golongan IVe dengan nilai mencapai Rp6.373.200, belum termasuk tunjangan tambahan dari masing-masing instansi.
Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan tahun 2024:
Golongan I
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Dengan pencairan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban kebutuhan pendidikan keluarga ASN dan pensiunan di awal tahun ajaran baru.