SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Desa (Pemdes) Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, tengah dalam pengawasan aparat penegak hukum (APH) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek.
“Iya benar, tahapannya masuk penyelidikan,” ungkap Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro, Senin (10/3/2025) sore.
Meski berada dalam proses hukum, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan normal.
“InsyaAllah tidak, pemerintah desa juga harus tetap jalan,” katanya usai menghadiri rapat dengan Komisi I DPRD, Rabu (12/3/2025) siang.
Agus menegaskan, program-program yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025 tetap harus dilaksanakan tanpa terpengaruh situasi yang sedang berlangsung.
“Artinya, tidak boleh terpengaruh dengan situasi saat ini. Harus tetap melaksanakan tugas-tugasnya, juga harus melaksanakan apa yang sudah ditetapkan pada tahun anggaran 2025,” tegasnya.
Agus juga mengungkapkan bahwa pada 17 Februari 2025, Pemdes Nglebeng melakukan mutasi sejumlah perangkat desa. Ia menekankan, mutasi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan kepala desa untuk meningkatkan kinerja perangkatnya.
“Misal di posisi ini tidak cocok, ya silakan dimutasi. Yang penting pertimbangannya harus betul-betul dari sisi untuk meningkatkan kinerja,” jelasnya.
Ia pun menegaskan bahwa DPMD tidak memiliki kewenangan teknis dalam urusan mutasi perangkat desa.
“Kita tidak bisa mencampuri, karena itu hak dari kepala desa,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, M Husni Tahir Hamid, menyatakan bahwa Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes) telah diterapkan untuk mengontrol pengelolaan keuangan desa.
“Sudah, dari sisi pembayaran. Jadi, pembayaran di atas Rp 2,5 juta itu harus melalui Siswaskeudes,” jelasnya.