PERISTIWA

Vonis 14 Tahun Kiai Hamili Santri di Trenggalek Dinilai Terlalu Rendah

×

Vonis 14 Tahun Kiai Hamili Santri di Trenggalek Dinilai Terlalu Rendah

Sebarkan artikel ini
Supar Kiai Cabul Trenggalek
Imam Syafii (memakai rompi orange) usai mendengar pembacaan putusan.

SUARA TRENGGALEK – Sidang pembacaan putusan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang kiai terhadap santriwatinya telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Kamis (27/2/2025).

Majelis hakim memvonis terdakwa Imam Syafii alias Supar dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim juga mengabulkan restitusi senilai Rp 106,54 juta dari tuntutan yang diajukan korban.

Hal ini memicu respons dari penasehat hukum (PH) korban yang merasa bahwa putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan. Alasannya karena berdampak permanen bagi korban.

Kiai Cabul Trenggalek
Kiai Cabul Trenggalek saat akan masuk ruang sidang

Vonis Kiai Cabul Terlalu Rendah

“Jika dilihat dari aspek keadilan, memang ada kesenjangan jika dibandingkan dengan perkara lain. Kasus ini lebih berat karena dampaknya permanen,” ujar Haris Yudhianto selaku PH korban.

Bahkan Haris membandingkan putusan ini dengan kasus kekerasan seksual di pondok pesantren di Kecamatan Karangan dan Pule, yang mendapatkan vonis lebih tinggi.

Menurutnya, kerugian yang dialami korban ini tidak hanya bersifat psikis, tetapi juga meninggalkan trauma berkepanjangan.

“Kerugian pencabulan di Karangan dan Pule itu psikis. Tapi untuk kasus ini, kerugiannya permanen dan memengaruhi masa depan korban,” tegasnya.

Terkait restitusi yang dikabulkan, Haris menyebut hal ini menjadi bahan evaluasi. “Pertanyaannya, apa lagi yang harus dibuktikan untuk korban agar bisa mendapatkan haknya secara penuh?” ungkapnya.

Lebih lanjut, Haris menjelaskan bahwa pihak korban tidak dapat mengajukan upaya hukum lain kecuali negara melalui kejaksaan mengajukan banding. Namun, karena vonis sudah sesuai tuntutan jaksa, kemungkinan besar langkah tersebut tidak akan dilakukan.

Kiai Cabul Trenggalek
Terdakwa kiai keluar sidang pembacaan putusan di PN Trenggalek.