SUARA TRENGGALEK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara (Ipin – Syah).
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Trenggalek, Ali Sadad mengatakan bahwa pada 25 September 2024 LADK tersebut telah diterima oleh KPU Trenggalek.
“Paslon Ipin-Syah telah menyampaikan dana kampanye sebesar Rp 50 juta,” kata Sadad, Minggu (6/10/2024).
Ia juga menyampaikan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, bahwa sumbangan dana kampanye bisa berasal dari perseorangan dan atau badan hukum swasta.
Sesuai ketentuan untuk perseorangan maksimal Rp 75 juta sedangkan badan hukum swasta Rp 750 juta maksimal, tapi sampai sekarang belum ada laporan yang masuk.
“Jika ada nanti hanya bisa menyumbang dalam masa LPSDK,” ungkapnya.
Jadi jika nanti ada, baik perseorangan maupun badan hukum swasta hanya diperbolehkan menyumbangkan dana kampanye dalam masa pembukuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) mulai 24 September hingga 23 Oktober 2024.
“Jadi jumlah dana kampanye bisa saja bertambah, karena jumlah maksimal yang kita sepakati pada tanggal 24 September sebesar Rp 28.054.040.000,” ucapnya.
Lanjut Sadad, ada beberapa pertimbangan dalam menyepakati jumlah maksimal dana kampanye tersebut, yang pertama adalah minimal standar biaya masukan daerah.
Juga metode kampanye, jumlah dan kegiatan kampanye dan pelibatan konsultan kampanye. Sedangkan di Trenggalek lebih mudah dalam menyepakati dana maksimal karena hanya Paslon tunggal.
“Maka tidak perlu kesepakatan dengan paslon lain, hanya perlu dengan Bawaslu dan LO Paslon,” jelasnya.