Inti Berita:
• Satreskrim Polres Trenggalek resmi melimpahkan kembali berkas perkara TPA (24) alias pemilik akun TikTok DON ke JPU Kejaksaan Negeri Trenggalek pada 30 Oktober 2026 setelah melengkapi petunjuk P19.
• Pengiriman ulang berkas dilakukan setelah penyidik melengkapi syarat formil dan materiil atas kasus dugaan ujaran permusuhan serta penghinaan terhadap simbol organisasi pencak silat PSHT melalui media sosial.
SUARA TRENGGALEK – Satreskrim Polres Trenggalek kembali mengirimkan berkas perkara TPA (24), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, yang merupakan pemilik akun TikTok DON, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Pengiriman berkas perkara tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Trenggalek melengkapi kekurangan berkas yang sebelumnya dikembalikan jaksa dengan status P19 pada 13 Oktober 2026.
Perkara tersebut terkait siaran langsung dan konten di media sosial yang diduga memuat ujaran permusuhan serta penghinaan terhadap lambang organisasi pencak silat PSHT.
Saat ditenui awak media, Kasihumas Polres Trenggalek, AKP Katik mengatakan berkas perkara telah dilengkapi, dan telah dikirim kembali kepada JPU pada 30 Oktober 2026.
Saat ini, penyidik masih menunggu tanggapan JPU untuk proses penanganan selanjutnya.
“Setelah kami konfirmasi Kasatreskrim Polres Trenggalek, berkas perkara atas nama DON ini sudah dikirim kembali ke JPU, kita menunggu jawaban dari JPU untuk tahap-tahap berikutnya,” jelas Katik.
Ia menyebut, pengembalian berkas sebelumnya berkaitan dengan sejumlah kekurangan yang harus dilengkapi penyidik. Setelah perbaikan dilakukan, berkas tersebut kembali diserahkan kepada kejaksaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Trenggalek mengembalikan berkas perkara TPA kepada penyidik Satreskrim Polres Trenggalek dengan status P19 pada 13 Oktober 2026.
Kepala Subseksi II Kejaksaan Negeri Trenggalek, Dina Mariana, pada Kamis (29/10/2026) mengatakan berkas perkara tersebut masih berada di tangan penyidik dan belum dikembalikan ke kejaksaan.
Dina menjelaskan, pengembalian berkas dilakukan karena masih terdapat kekurangan, baik dari aspek formil maupun materiil, yang harus dipenuhi sebelum perkara diproses ke tahap berikutnya.
TPA pemilik akun TikTok DON sebelumnya ditangkap polisi pada Senin (7/9/2026) malam di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Ia dilaporkan terkait siaran langsung dan konten di media sosial yang diduga memuat ujaran permusuhan serta penghinaan terhadap lambang organisasi pencak silat PSHT.











