PERISTIWA

Bantu Kemandirian Ekonomi, 19 Eks Pecandu Narkoba di Trenggalek Terima Bantuan Modal Usaha

×

Bantu Kemandirian Ekonomi, 19 Eks Pecandu Narkoba di Trenggalek Terima Bantuan Modal Usaha

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Katim Rehabilitasi BNN Kabupaten Trenggalek, Nymas Theresya Mayayu.
Inti Berita:
• Sebanyak 19 eks korban penyalahgunaan NAPZA di Trenggalek menerima bantuan modal kewirausahaan dari Kemensos melalui Sentra Terpadu Kartini Temanggung sebesar Rp4 juta per orang (total Rp76 juta).
​• BNNK Trenggalek menegaskan penerima adalah mantan korban yang telah lulus rehabilitasi dan masuk dalam kelompok sosial-ekonomi desil 1 dan 2 (bukan pengedar atau bandar).

SUARA TRENGGALEK – Sebanyak 19 eks korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) di Kabupaten Trenggalek menerima bantuan kewirausahaan dari Kementerian Sosial melalui Sentra Terpadu Kartini Temanggung.

Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp 4 juta untuk memperkuat modal usaha yang telah dirintis, dengan total bantuan untuk kelompok tersebut mencapai Rp 76 juta.

Penetapan penerima dilakukan melalui proses pengajuan, verifikasi, dan validasi data untuk memastikan bantuan tepat sasaran, termasuk dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi penerima.

Kepala Tim Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Trenggalek, Nymas Theresya Mayayu menjelaskan bahwa calon penerima berasal dari klien eks korban penyalahgunaan NAPZA yang sebelumnya telah menjalani program rehabilitasi.

BNNK Trenggalek kemudian mengusulkan calon penerima melalui Dinas Sosial dan Sentra Terpadu Kartini Temanggung. Pihak desa turut membantu mengonfirmasi kondisi serta data tingkat kesejahteraan calon penerima.

“Kita dari BNN sudah memetakan dari semua klien kita eks NAPZA yang sudah menjalani program rehabilitasi dari kita, kita usulkan melalui Dinas Sosial dan Kartini Temanggung,” jelas Nymas.

Ia mengatakan, tidak semua calon penerima yang diusulkan dapat memperoleh bantuan. Sebagian tidak memenuhi kriteria karena masuk kelompok desil kesejahteraan yang lebih tinggi.

Sementara itu, penerima yang disetujui dalam penyaluran kali ini merupakan warga dengan tingkat kesejahteraan rendah desil 1 dan 2, serta kondisi ekonomi yang dinilai membutuhkan dukungan.

Menurut Nymas, penerima bantuan berasal dari beragam latar belakang pekerjaan, mulai dari nelayan hingga buruh. Pendapatan mereka cenderung tidak menentu sehingga kondisi ekonomi dapat berubah dari waktu ke waktu.

“Pekerjaannya macam-macam, dari mulai nelayan, buruh, dan sebagainya. Penghasilan juga fluktuatif, jadi tidak selalu tiap bulan itu sama,” ujarnya.

Ia menegaskan, istilah eks korban penyalahgunaan NAPZA dalam program ini merujuk kepada orang yang pernah menjadi korban penyalahgunaan narkoba, bukan pengedar ataupun bandar.

Pihaknya berharap bantuan kewirausahaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menambah modal dan mengembangkan usaha, sehingga membantu penerima membangun kemandirian ekonomi setelah menjalani rehabilitasi.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur Sentra Terpadu Kartini Temanggung, Ambarina Murdiyati menambahkan bahwa penetapan penerima bantuan dilakukan melalui pengajuan dari Dinas Sosial yang kemudian diverifikasi oleh pihak sentra.

Khusus calon penerima dari kelompok eks korban penyalahgunaan NAPZA, data dikoordinasikan dengan BNNK untuk memastikan status mereka sesuai dengan kriteria program.

Sentra Terpadu Kartini Temanggung juga menjadwalkan monitoring dan evaluasi guna memantau pemanfaatan serta keberlanjutan bantuan yang telah diberikan.

Selain bantuan kewirausahaan untuk eks korban penyalahgunaan NAPZA, penyaluran bantuan sosial pada kegiatan yang sama juga menyasar kelompok lanjut usia dan kelompok rentan di Kabupaten Trenggalek.