PERISTIWA

Pemkab Trenggalek Identifikasi 53.000 Hektare Kawasan Karst, Luasan Berpotensi Berkembang

×

Pemkab Trenggalek Identifikasi 53.000 Hektare Kawasan Karst, Luasan Berpotensi Berkembang

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Sekretaris DLH Kabupaten Trenggalek, Ariyoga Widyasetyo Wahono.
Inti Berita:
• Peninjauan DLH Trenggalek bersama Kementerian LH menemukan dampak kemarau panjang pada ekosistem karst, di mana air terjun Pelang dilaporkan mengering dan aliran sungai bawah tanah Kalimati Dongko mengalami penurunan debit yang drastis.
​• DLH mendorong penerbitan Perda Perlindungan dan Pemanfaatan Karst pada 2027, berfokus pada pemeliharaan tutupan lahan kawasan penyangga guna mencegah pendangkalan dan penumpukan sedimen tanah di dalam gua (seperti di Gua Ngerit dan Goa Lowo).

SUARA TRENGGALEK – Kemarau panjang berdampak pada ketersediaan air di sejumlah kawasan karst di Kabupaten Trenggalek.

Hasil peninjauan bersama Tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan aliran sungai bawah tanah di Kalimati, Kecamatan Dongko, menyusut, sementara air terjun di kawasan karst Pelang dilaporkan mengering.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Trenggalek yang mendorong penguatan perlindungan ekosistem karst, termasuk menjaga tutupan lahan di kawasan penyangga.

Sekretaris DLH Trenggalek, Ariyoga Widyasetyo Wahono, mengatakan peninjauan dilakukan untuk mengetahui kondisi terkini sejumlah kawasan karst sekaligus mengidentifikasi potensi pengelolaan dan langkah perlindungan yang dapat ditindaklanjuti pemerintah.

Dalam kegiatan tersebut, tim mengunjungi empat lokasi, yakni situs karst Kalimati di Kecamatan Dongko, situs karst Pelang, Gua Ngerit di Kecamatan Kampak, serta Goa Lowo di Kecamatan Watulimo.

Di Kalimati, tim mendapati volume air sungai bawah tanah mengalami penurunan cukup drastis. Sementara itu, air terjun di kawasan karst Pelang tidak lagi mengalir akibat kondisi kemarau. Temuan di Gua Ngerit juga menjadi perhatian tim.

Berbeda dengan lokasi tersebut, fungsi ekosistem karst di Goa Lowo dinilai masih terjaga dengan baik, terutama pada bagian sungai bawah tanahnya.

“Secara umum, kondisi kawasan karst kita ini cukup perlu menjadi perhatian, terutama daerah penyangganya,” kata Ariyoga.

Menurutnya, perlindungan kawasan karst tidak cukup hanya berfokus pada gua atau lokasi yang menjadi objek utama.

Tutupan lahan di sekitarnya juga perlu dijaga agar proses alami dalam ekosistem karst tidak terganggu.

Salah satu ancaman yang perlu diantisipasi adalah masuknya material tanah ke dalam gua akibat terbawa aliran air.

Penumpukan sedimen dapat menutup lubang-lubang di dalam gua yang berperan dalam proses penyerapan air.

“Ketika sedimentasinya semakin besar, itu bisa mengganggu proses penyerapan air di dalam gua. Karena itu, tutupan lahan di sekitar kawasan karst perlu kita jaga agar sedimen tanah tidak masuk dan menumpuk di dalam gua,” jelasnya.

Dorong Perlindungan Lewat Regulasi

Usai meninjau Goa Lowo, rombongan KLH bersama DLH Trenggalek melanjutkan agenda dengan berdiskusi bersama Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.

Pertemuan tersebut membahas perlindungan sekaligus pemanfaatan kawasan karst di daerah.

Ariyoga menyampaikan, Bupati memberikan arahan agar cakupan wilayah ekosistem karst di Trenggalek diidentifikasi kembali.

Langkah ini dinilai penting untuk memperjelas kawasan yang perlu dilindungi, terutama wilayah penyangga yang memiliki tutupan lahan dan fungsi ekologis penting.

“Salah satu arahan dari Pak Bupati adalah mengidentifikasi kembali wilayah cakupan ekosistem karst, terutama untuk menjaga tutupan lahannya. Dengan begitu, perlindungan terhadap kawasan karst bisa benar-benar kita laksanakan,” ujarnya.

DLH berharap hasil peninjauan lapangan dapat ditindaklanjuti KLH melalui langkah konkret untuk menjaga keberlangsungan ekosistem karst.

Pemerintah daerah juga mendorong penyelesaian regulasi yang secara khusus mengatur perlindungan dan pemanfaatan kawasan tersebut.

Ariyoga berharap peraturan daerah (Perda) terkait perlindungan dan pemanfaatan karst dapat segera terealisasi pada 2027.

Potensi Karst Capai 53.000 Hektare

Berdasarkan data yang disampaikan Ariyoga, wilayah di Trenggalek yang berpotensi menjadi kawasan karst mencapai sekitar 53.000 hektare menurut data Kementerian Lingkungan Hidup.

Sementara itu, hasil harmonisasi data menunjukkan luasan sekitar 23.000 hektare.

Adapun berdasarkan catatan situs dalam konteks Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat enam lokasi karst yang tercatat di Trenggalek.

Keenam lokasi tersebut meliputi kawasan karst di Desa Sumurup, Kecamatan Bendungan, Kalimati di Kecamatan Dongko, Pelang di Kecamatan Panggul, Beji Maron di Kecamatan Gandusari, Goa Lowo di Kecamatan Watulimo, serta Gua Ngerit di Kecamatan Kampak.

Namun, inventarisasi kawasan karst diperkirakan masih dapat berkembang. Ariyoga menyebut komunitas pencinta gua atau speleolog telah mengidentifikasi sejumlah lokasi lain yang berpotensi masuk dalam kawasan karst.

Ia berharap hasil identifikasi komunitas tersebut dapat disampaikan kepada ESDM untuk mendukung pemutakhiran data dan pemetaan kawasan karst di Trenggalek.

“Kalau berdasarkan catatan teman-teman ESDM, ada enam situs. Tetapi dari masyarakat pencinta gua, masih banyak situs lain yang sudah mereka identifikasi. Semoga data-data tersebut bisa tersampaikan kepada teman-teman ESDM,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, tim ESDM direncanakan berkunjung ke Trenggalek pada 28–29 Oktober 2026. Kunjungan tersebut diharapkan mendukung pendataan sekaligus memperjelas potensi kawasan karst yang perlu mendapat perhatian dan perlindungan lebih lanjut.